Berita Jambi

Menteri ESDM, Gubernur Jambi dan 8 Perusahaan Batu Bara Digugat, Warga Minta Kompensasi Rp 5 Triliun

Para tergugat ini, kata Ibnu, dituntut mengeluarkan kompensasi sebesar Rp 5 triliun untuk memperbaiki jalan nasional dan biaya kesehatan masyarakat

|
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
tribunjambi/musawira
Ilustrasi angkutan batubara 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jambi Menggugat (AMJM), akhirnya menggugat pemerintah hingga perusahaan terkait permasalahan angkutan batu bara.

Gugatan ini, secara resmi dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jambi, pada Rabu (8/3/2023).

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sekaligus koordinator Aliansi Masyarkat Jambi Menggugat (AMJM), Ibnu Kholdun mengatakan, gugatan ini dilayangkan terkait kemacetan parah di jalan nasional akibat penumpukan truk angkutan batu bara, dan telah merugikan masyarakat.

Ibnu menjelaskan, yang menjadi tergugat pertama adalah Menteri ESDM, kemudian tergugat kedua, yakni Gubernur Jambi Al Haris, dan disusul dengan 8 perusahaan batu bara.

“Ya karena Kementerian ESDM dan Gubernur Jambi, mereka yang memberikan izin IUP batu bara. Dalam hal ini, mereka hanya mengeluarkan izin, tetapi tidak menyiapkan regulasi terkait sarana dan pra sarana jalan," kata Ibnu Kholdun, Rabu (8/3/2023).

Ia menjelaskan, pengangkutan batu bara di Jambi, justru menggunakan jalan nasional yang sebenarnya untuk masyarakat umum. Ribuan truk batu bara melewati jalan tersebut sehingga kerap terjadi kemacetan yang mengganggu masyarakat.

Para tergugat ini, kata Ibnu, dituntut mengeluarkan kompensasi sebesar Rp 5 triliun untuk memperbaiki jalan nasional dan biaya kesehatan masyarakat yang selama ini terancam.

Baca juga: Tingkatkan Kepastian Hukum Kanwil Kemenkumham adakan Sosialisasi Pewarganegaraan & Kewarganegaraan

Baca juga: Samsul Riduan Reses di Desa Muara Danau Sarolangun Tampung Aspirasi Masyarakat Untuk di Perjuangkan

"Kalau terbukti melanggar, kami meminta tergugat untuk membayar kompensasi untuk masyarakat Jambi sebesar 5 triliun untuk digunakan perbaikan jalan dan biaya kesehatan. Kemudian menghukum para tergugat untuk mengehentikan aktivitas batu bara di jalan nasional," katanya.

Karena penggunaan jalan yang tidak semestinya, ujar Ibnu, hak masyarakat untuk hidup sehat telah dirampas. Tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia.

"Dengan kondisi seperti ini, kita tidak hidup sehat. Tidak hidup nyaman. Artinya, ada perbuatan melawan hukum," tuturnya.

Tidak hanya itu, dalam gugatan yang dilayangkan Ibnu dan kawan-kawannya, ada pula turut tergugat, yakni Direktorat Jenderal Pajak RI, Kapolda Jambi, Ketua DPRD Jambi, KPK dan sebagainya.

"Kenapa juga KPK? Pemberian izin tidak menutup kemungkinan ada korupsi, kolusi, nepotisme, sesuai dengan tupoksi KPK yang memeriksa," ujarnya.

Ibnu mengatakan pihak kepolisian pun bertanggung jawab karena tidak tegas untuk menghentikan aktivitas angkutan batu bara di jalan nasional.

"Kepolisan, sesuai amanah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, polisi bertugas untuk memberikan kenyamanan. Menjaga ketertiban umum, dengan kondisi sekarang ini, artinya tugas polisi gagal untuk menciptakan kenyamanan," katanya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jambi Yandri Roni mengonfirmasi gugatan tersebut telah didaftarkan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyiapkan persidangan.

"Gugatanclass action, gugatan perwakilan dari masyarakat mengenai angkutan batu bara. Sudah didaftarkan. Nanti kita lihat nomor perkaranya. Dalam tenggang waktu satu sampai dua hari, akan ditunjuk majelisnya," tuturnya.

Baca juga: Komunitas Yamaha Jupiter Z1 Sabak Barat Makin Solid dan Eksis

Persidangan yang sedang disiapkan tersebut terbuka untuk umum. "Silakan wartawan untuk meliput, karena sidang terbuka untuk umum," kata Yandri.

Jalan nasional yang berada di Tembesi, Batanghari, Jambi, sebelumnya mengalami kemacetan sepanjang 15 kilometer sebagai imbas padatnya truk angkutan batu bara. Tidak tanggung-tanggung, kemacetan lalu lintas itu berlangsung selama lebih dari 22 jam.

 

Salah satu penyebab kemacetan lalu lintas ini ialah padatnya truk angkutan bara di Jambi yang mencapai sekitar 8.300 hingga 11.500 unit. Truk ini melewati jalan nasional di Jambi, karena belum ada jalur khusus.

Tidak hanya padatnya truk angkutan batu bara, kemacetan ini juga disebabkan kondisi sekitar jalan yang memburuk sebagai akibat hujan lebat. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Aldila Jelita Buat Jadwal Indra Bekti Bertemu Anak-anak Pasca Resmi Cerai: Disamain Waktunya

Baca juga: Gandeng Komunitas Motor Honda, Sinsen Gelar Nobar World Superbike 2023

Baca juga: Berbagai Jenis Surat Undangan, Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 7 Halaman 152-154

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved