Jumat, 8 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ferdy Sambo

Kata-Kata Ronny Talapessy yang Buat Bharada E Akhirnya Berani Melawan Ferdy Sambo

Ronny Talapessy ungkap bahwa Richard Eliezer alias Bharada E sempat ketakutan melawan Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture ig Ronny Talapessy
Bharada E dan Ronny Talapessy 

TRIBUNJAMBI.COM - Ronny Talapessy ungkap bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sempat ketakutan melawan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Bahkan kata Ronny bahwa kliennya tersebut sempat ketakutan setengah mati pada awal kasus pembunuhan mencuat ke permukaan.

Terlebih ketika dia harus menghadapi sang dalang pembunuhan berencana, Ferdy Sambo yang saat itu masih berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen).

Untuk menenangkan Bharada E yang ketakutan, Ronny Talapessy sampai mendatangkan psikolog.

"Iya, menguatkannya karena perlu pendampingan yang secara khusus," kata Ronny dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Kamis (2/3/2023).

Saat itu, Ronny pun turut menenangkan kliennya dengan memperlakukan layaknya seorang adik.

"Saya dampingi, kemudian berbicara sama Icad, 'Cad kamu tidak usah khawatir. Ada abang di sini," kata Ronny Talapessy.

Baca juga: Hargai Kejujuran Richard Eliezer, Kapolri Sebut Penyebab Bharada E Tak Dipecat dari Polri

Kondisi yang tenang saat itu dibutuhkan Richard agar dapat memberikan keterangan yang benar kepada tim penyidik.

Agar semakin terbuka dalam memberikan keterangan, Ronny juga meyakinkan Richard soal keamanan keluarganya.

"Sudah ceritakan semuanya. Kamu kooperatif sama penyidik. Enggak usah khawatir. Orang tua juga pun sekarang kan dijaga dari Polri," ujar Ronny, mengingat kembali ucapannya kepada Richard saat itu.

Setelahnya, Richard Eliezer mulai menyampaikan keterangan secara terbuka kepada tim penyidik.

Dari situlah tim penyidik mulai mendapatkan titik terang dari perkara ini.

Keterangan Richar pun dicocokkan dengan alat-alat bukti yang lain.

"Mulai mencocokkan dengan saksi-saksi yang ada. Kemudian melihat dari peristiwa yang terjadi dari Magelang, Saguling, peristiwa Duren Tiga," katanya.

Pesan Perpisahan Ronny Talapessy ke Bharada E

Ronny Talapessy sampaikan salam perpisahan selaku kuasa hukum ke Richard Eliezer alias Bharada E usai kliennya mendapatkan vonis ringan dan kembali bertugas sebagai anggota Polri.

Sebagaimana diketahui Eliezer merupakan terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca juga: Alasan Ronny Talapessy Tolak Bantuan Dana dari Pendukung Bharada E

Dalam kasus pembunuhan mantan ajudan Ferdy Sambo, dia dipidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara hasil sidang kode etik, Bharada E tidak diberhentikan sebagai anggota Polri.

Meski demikian, dia diberi sanksi demosi 1 tahun dan ditempatkan di Yanma Polri.

Ronny Talapessy merupakan kuassa hukum yang telah mengawal dan mendampingi Eliezer hingga vonis dan sidang kode etik.

Ronny  menyampaikan perpisahan kepada kliennya usai dipastikan tidak dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Diketahui sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar oleh komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer pada Rabu (22/2/2023) kemarin.

Mendengar keputusan itu Ronny Talapessy mengapresiasi putusan sidang etik Polri tersebut.

Namun hal itu sekaligus menjadi momen perpisahan bagi Ronny Talapessy dengan Richard elizer sebagai kuasa hukum dan klien.

Baca juga: Lapas Salemba Tak Aman untuk Bharada E, Mantan Ajudan Ferdy Sambo Dipindahkan ke Rutan Bareskrim

Hal itu mengingat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang didalangi Ferdi sambo telah selesai hingga sidang kode etik.

Barada E pun telah menghasilkan putusan sesuai dengan harapan.

Perpisahan tersebut disampaikan Ronny Talapessy melalui unggahan instagram pribadinya.

Dalam unggahhan tersebut, Ronny Talapessy berterima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan untuk Richard elizer untuk kembali menjadi polisi.

Kini Roni menyampaikan jika tugasnya mengawal Richard telah selesai.

Roni berharap agar kedepannya Richard Eliezer bisa belajar dari pengalaman hidupnya.

"Terima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan Richard Eliezer untuk kembali mengabdi pada institusi yang ia cintai," ucap Ronny Talapessy dikutip dari unggahan instagrammnya.

"Tugas saya mengawalmu sampai akhir persidangan sudah selesai, Cad. Selamat kembali bertugas, belajarlah dari pengalaman yang ada dan jaga diri baik-baik."

"Terima kasih Polri, terima kasih semuanya,"

Seperti diketahui sosok Ronny Talapessy terus mendampingi Bharada E mulai dari mengawal mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Baca juga: Bharada E Huni Rutan Bareskrim Polri Jalani Vonis 1,5 Tahun, Statusnya Sebagai Tahanan Lapas Salemba

Pendampingan untuk mendapatkan status Justice kolaborator dari LPSK hingga kliennya divonis ringan hukuman 1,5 tahun penjara.

Peran Ronny Talapessy dinilai sangat berpengaruh terhadap kejujuran Bharada E hingga membuatnya divonis hukuman ringan.

Bahkan Ronny tak kuasa menahan tangis usai mendengar Richard elizer dijatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Tangisnya itu ditumpahkan atas usahanya yang membuat Richard elizer divonis lebih ringan dari Ferdy Sambo Cs.

Roni meyakini bahwa vonis majelis hakim ini sudah merupakan putusan yang adil.

Sehingga ia berharap jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding sama seperti pihaknya yang menerima putusan hakim.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih 3 Maret 2023, Pengorbanan Novia untuk Brian

Baca juga: Kekasih Mario Dandy Jadi Tersangka Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Terancam 12 Tahun Penjara

Baca juga: Bocoran Boruto Episode 290 Sub Indonesia, Nonton Streaming di iQIYI, Viu dan Bstation Gratis

Baca juga: Mario Dandy Disebut Terbukti Rencanakan Penganiayaan Berat, Polisi: Sempat Berbohong saat Diperiksa

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved