Berita Merangin
Pembangunan RTH akan Gunakan Dana Mandatori Rp 2 Miliar
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin, berencana akan membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH), di area taman PKK Tugu Adipura yang berada di Dep
Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin, berencana akan membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH), di area taman PKK Tugu Adipura yang berada di Depan Mapolres Merangin, yang saat ini digunakan pedagang untuk berjualan.
Kepala DLH Kabupaten Merangin Syafrani mengatakan, jika proses penggusuran terhadap pedagang yang berjualan di tanah milik pemerintah itu selesai dilakukan, maka akan langsung dibangun RTH menggunakan dana mandatori.
"Pembangunan RTH akan menggunakan dana mandatori yang setiap tahunnya mencapai Rp2 Miliar," kata Syafrani, Kamis (2/3/2023).
Syafrani menjelaskan, tanah yang digunakan pedagang itu, masuk kedalam rencana strategis Pemkab Merangin.
"Selain itu, banyak permasalahan di tempat itu karena para pedagang yang menggunakan tanah pemerintah itu, kerap membuat sampah sampai ke jalan yang berada di belakang taman, sehingga menganggu masyakarat yang tinggal disitu," jelasnya.
Lebih lanjut Syafrani menjelaskan, untuk penggusuran berjalan dengan lancar, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pedagang terkait rencana pemerintah ini.
"Sosialisasi sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu hingga saat ini, diharapkan pedagang dapat mengerti maksud dan tujuan dari pemerintah," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Telkomsel Siapkan Mesin ATM MyGraPARI di Kantor Layanan Termasuk Jambi
Baca juga: Pusat Pemerintahan Kabupaten Merangin Kekurangan Ruang Terbuka Hijau
Baca juga: Pemkab Merangin akan Gusur Pedagang di Taman PKK, Diubah Jadi RTH
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Area-taman-PKK-Kabupaten-Merangin.jpg)