Sidang Ferdy Sambo
Alasan Ronny Talapessy Tolak Bantuan Dana dari Pendukung Bharada E
Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy, mengaku menolak tawaran bantuan dana dari para pendukung atau penggemar
TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy, mengaku menolak tawaran bantuan dana dari para pendukung atau penggemar kliennya, Senin (27/2/2023).
Ia beralasan khawatir pengumpulan dana untuk Bharada E justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
"Saya nggak mau nanti disalahgunakan, pengumpulan-pengumpulan dana tersebut saya nggak mau," kata Ronny Talapessy dilansir dari video wawancara Kompas.com, Senin (27/2).
Meski banyak yang menawarkan bantuan pendanaan, Ronny mengaku menggunakan uang pribadinya dalam membiayai proses hukum terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.
"Jadi itu (biaya) dari pribadi, dari kantor saya, kantor saya yang support (mendukung, -red)," terangnya.
"Saya nggak menerima bantuan, jadi perkara Richard Eliezer saya nggak terima bantuan sama sekali," terangnya.
Baca juga: Bharada E Huni Rutan Bareskrim Polri Jalani Vonis 1,5 Tahun, Statusnya Sebagai Tahanan Lapas Salemba
Baca juga: Ridwan Kamil, AHY dan Sandiaga Uno, Cawapres Favorit Menurut Median
Ia mengaku tergerak untuk membantu Bharada E secara suka rela atau pro bono, karena dirinya kerap dibantu oleh banyak orang sejak kecil.
"Saya dari kecil yatim piatu, saya besarnya karena dibantu sama orang, banyak orang dan tangan-tangan baik yang bantu saya dari kecil," ujarnya.
Ia menceritakan bahwa dirinya banyak mendapatkan bantuan dari orang lain hingga dapat mengenyam pendidikan tinggi dan menjadi pengacara.
"Jadi saya sadar, saya bisa sampai seperti ini karena bantuan dari orang lain. Kalau saya bilang, ini adalah kemurahan Tuhan," ujarnya.
Ronny mengaku memiliki prinsip untuk membantu orang lain dengan apa yang bisa ia lakukan.
"Ketika saya sanggup berbuat sesuatu, saya harus lakukan itu, itu menjadi prinsip saya," tegasnya.
Ia mengaku ingin menyebarkan kebaikan-kebaikan yang ia terima selama ini untuk orang lain yang membutuhkan.
"Latar belakang saya orang susah, kemudian saya bisa kuliah, saya bisa sekolah dan saya bisa seperti ini berarti saya harus bisa bantu orang juga, saya jangan berhenti di diri saya aja," jelasnya.
Baca juga: Jalan Provinsi Jambi Kini Jadi Titik Kemacetan di Kota Jambi, Budiyako: Pemprov Seharusnya Fokus
Ronny mengatakan, dirinya mendapatkan kepuasan tersendiri saat berhasil membantu proses hukum Bharada E.
"Yang penting, kita itu punya kepuasan sendiri, lho. Ada kepuasan ketika membela seseorang yang notabene orang kecil, terus bisa kita mendapatkan hasil yang maksimal, itu udah kepuasan sendiri, itu tidak bisa dinilai dengan apa pun, materi juga pun nggak bisa," ujarnya.
Sebelumnya, Ronny dan tim kuasa hukumnya membantu Bharada E mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.
Ronny dan timnya getol menekankan posisi kliennya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) yang mengungkap perkara pembunuhan Brigadir J. Pihaknya juga mengajukan permohonan JC kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bharada E yang mengaku menembak Brigadir J karena perintah atasannya, Ferdy Sambo, itu pun akhirnya mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagai JC.
Pada sidang putusan 15 Februari 2023, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun terhadap Bharada E.
Selain itu, hakim juga menetapkan Bharada E sebagai JC dalam perkara yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri dan istrinya, Putri Candrawati, serta dua orang lainnya, yakni Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Kini, Bharada E berstatus warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Akan tetapi, Bharada E dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas rekomendasi LPSK.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Puluhan Kendaraan Terjaring Ops Keselamatan di Jalan Lintas Sumatera di Tebo
Baca juga: Bharada E Huni Rutan Bareskrim Polri Jalani Vonis 1,5 Tahun, Statusnya Sebagai Tahanan Lapas Salemba
Baca juga: Ridwan Kamil, AHY dan Sandiaga Uno, Cawapres Favorit Menurut Median
Budiyako Minta Gubernur Perhatikan Jalan Kota Jambi: Itu Wajah Ibu Kota Provinsi |
![]() |
---|
Puluhan Kendaraan Terjaring Ops Keselamatan di Jalan Lintas Sumatera di Tebo |
![]() |
---|
Ridwan Kamil, AHY dan Sandiaga Uno, Cawapres Favorit Menurut Median |
![]() |
---|
BKKBN Jambi Gelar Rakerda Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.