Harus Daftar, Pembelian Solar Subsidi di Kota Jambi Mulai Dibatasi
SPBU di Kota Jambi mulai menerapkan aturan mengenai penyaluran BBM jenis solar subsidi. Langkah ini dilakukan agar subsidi yang diberikan pemerintah
Penulis: anas al hakim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - SPBU di Kota Jambi mulai menerapkan aturan mengenai penyaluran BBM jenis solar subsidi.
Langkah ini dilakukan agar subsidi yang diberikan pemerintah bisa disalurkan tepat sasaran.
Untuk pembelian BBM jenis solar bersubsidi pengendara harus mendaftarkan data kendaraan di stand yang dibuka di setiap SPBU.
Menurut Supervisor SPBU Kebun Handil Dana, sampai dengan saat ini sudah 86 persen pengendara yang sudah mendaftar.
"Ini mulai berlaku 21 Februari 2023 dan tujuannya untuk meminimalisir kecurangan konsumen dan pihak SPBU untuk pembelian BBM solar bersubsidi," katanya, Kamis (23/02/23).
Diketahui sebelumnya Kepala BPH Migas mengeluarkan peraturan nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020, mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu.
Dalam peraturan ini, pembelian BBM solar bersubsidi dibatasi untuk kendaraan pribadi roda 4 maksimal 60 liter per hari, dan angkutan umum orang atau barang roda 4 , maksimal 80 liter per hari.
Sedangkan angkutan umum orang atau barang roda 6, maksimal 200 liter per hari.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Harga Sawit Jambi di Batanghari Naik Jadi Rp2.570 Per Kg Saat Petani Musim Trek
Baca juga: Sinopsis Missing, Pencarian Ibu Lewat Sosial Media
Baca juga: Prediksi Skor AS Monaco Vs Bayer Leverkusen, Berita Tim Dan Starting XI, Kick Off 00.45 WIB
Akhirnya Lita Gading Datangi Polda Butut Laporan Ahmad Dhani, Sentil Pentingnya Kesehatan Mental |
![]() |
---|
Wujud Belasungkawa, Polda Jambi Gelar Salat Gaib untuk Driver Ojol |
![]() |
---|
Dosen UBR dan UNJA Lakukan Penelitian di Suku Anak Dalam Desa Nyogan, Muaro Jambi |
![]() |
---|
Blunder Ahmad Sahroni, Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Imbas Ucapan Orang Tolol Sedunia |
![]() |
---|
Tim FEB UNJA Latih Pemetaan UMKM melalui Pencatatan dan Penilaian Kelayakan untuk Akses ModalĀ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.