Harus Daftar, Pembelian Solar Subsidi di Kota Jambi Mulai Dibatasi

SPBU di Kota Jambi mulai menerapkan aturan mengenai penyaluran BBM jenis solar subsidi. Langkah ini dilakukan agar subsidi yang diberikan pemerintah

Penulis: anas al hakim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Pertamina men-support Pemerintah Daerah Tanjab Timur melakukan permohonan kembali penambahan titik SPDN. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - SPBU di Kota Jambi mulai menerapkan aturan mengenai penyaluran BBM jenis solar subsidi.

Langkah ini dilakukan agar subsidi yang diberikan pemerintah bisa disalurkan tepat sasaran.

Untuk pembelian BBM jenis solar bersubsidi pengendara harus mendaftarkan data kendaraan di stand yang dibuka di setiap SPBU.

Menurut Supervisor SPBU Kebun Handil Dana, sampai dengan saat ini sudah 86 persen pengendara yang sudah mendaftar.

"Ini mulai berlaku 21 Februari 2023 dan tujuannya untuk meminimalisir kecurangan konsumen dan pihak SPBU untuk pembelian BBM solar bersubsidi," katanya, Kamis (23/02/23).

Diketahui sebelumnya Kepala BPH Migas mengeluarkan peraturan nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020, mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu.

Dalam peraturan ini, pembelian BBM solar bersubsidi dibatasi untuk kendaraan pribadi roda 4 maksimal 60 liter per hari, dan angkutan umum orang atau barang roda 4 , maksimal 80 liter per hari.

Sedangkan angkutan umum orang atau barang roda 6, maksimal 200 liter per hari.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Sawit Jambi di Batanghari Naik Jadi Rp2.570 Per Kg Saat Petani Musim Trek

Baca juga: Sinopsis Missing, Pencarian Ibu Lewat Sosial Media

Baca juga: Prediksi Skor AS Monaco Vs Bayer Leverkusen, Berita Tim Dan Starting XI, Kick Off 00.45 WIB

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved