BKSDA Jambi Lepasliarkan Primata Dilindungi dan Puluhan Burung ke TNBS
Sejumlah satwa hasil penyerahan dari masyarakat dilepasliarkan ke Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS).
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI. COM, MUARASABAK -Sejumlah satwa hasil penyerahan dari masyarakat dilepasliarkan ke Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS).
Pelepasliaran satwa ke alam liar ini dilakukan di Resort Sungai Rambut TNBS, Desa Sungai Rambut, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kamis (23/2/2023).
Satwa yang dirilis itu yakni satu ekor Ungko ( Hylobates Agilis), Siamang (Symphalangus Syndactylu), Simpai ( Presbytis melalophos), Kukang Sumatera ( Nycticebus Coucang). Selain itu, ada 20 Jalak Kerbau (Acridotheres Jebenicus).
Ammy Nurwati Direkrut Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem menuturkan, hewan-hewan yang dilepaskan ke TNBS itu merupakan hewan yang diserahkan oleh masyarakat. Sebelumnya, keempat hewan primata yang dilindungi itu dipelihara oleh masyarakat.
"Dengan penyadaran dan hasil kerja sama dengan BKSDA Jambi masyarakat menyerahkan. BKSDA sudah merehabilitas. Kemudian selain penyerahan masyarakat, juga ada hasil dari trans lokasi penyerahan masyarakat yang dilakukan di BKSDA DKI Jakarta," tuturnya.
Baca juga: BKSDA Jambi Cek Lokasi Harimau Memangsa Kambing Warga Tanjabtim, Lokasi Berdekatan Dengan TNBS
Sebab habitat satwa ini berada di TNBS, maka di trans lokasi yang sebelumnya di pusat Tegal Alur DKI Jakarta.
"Seteleh direhabilitasi dan dinilai layak secara prilaku, klinis dan adanya kesesuaian habitat kita lepas liarkan. Tugas dari TNBS sekarang melakukan monitor paskah rilis," ujarnya.
Dia menambahkan, TNBS tidak memasang GPS collar, tetapi tim TNBS sudah memiliki metode untuk mengamati satwa-satwa ini.
Sehingga keberadaan satwa ini dapat dimonitor.
"Harapan kita, satwa- satwa yang dilepaskan ini bisa survive di TNBS," katanya.
Sementara itu, Farid, selaku Kepala Seksi Wilayah III BKSDA Jambi Tanjung Jabung Barat - Tanjung Timur mengatakan, Simpai, Ungko, Siamang, Kukang merupakan hewan yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, Jalak Kerbau bukan hewan yang dilindungi.
Baca juga: 6 Unit Pamsimas akan Dibangun di Tanjabtim Melalui APBN 2023
"Jadi satwa ini juga sudah menjalani pemeriksaan di tempat penitipan sementara BKSDA Jambi, hingga sehat sampai saat ini dan cocok di lepaskan di TNBS sebab sudah dilakukan kajian," tutupnya.
Dua Ekor Kukang yang Diserahkan Warga Kini Dilepasliarkan ke Habitatnya oleh BKSDA Jambi |
![]() |
---|
Kronologi Matinya Harimau Sumatera Jantan yang Terjerat Perangkap Babi di Tebo Jambi |
![]() |
---|
Enam Tahun Uni Sebatang Kara sebelum Harimau Sumatera Taman Rimba Jambi Itu Mati |
![]() |
---|
Uni, Harimau Betina Taman Rimba Jambi Enam Tahun Hidup Sebatang Kara sebelum Mati |
![]() |
---|
Tiga Bulan Sebelum Mati, Tubuh Harimau Taman Rimba Jambi Mulai Mengurus pada Usia Senja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.