BKSDA Jambi Lepasliarkan Primata Dilindungi dan Puluhan Burung ke TNBS

Sejumlah satwa hasil penyerahan dari masyarakat dilepasliarkan ke Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS).

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Sejumlah satwa hasil penyerahan dari masyarakat dilepasliarkan ke Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS). 

TRIBUNJAMBI. COM, MUARASABAK -Sejumlah satwa hasil penyerahan dari masyarakat dilepasliarkan ke Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS).

Pelepasliaran satwa ke alam liar ini dilakukan di Resort Sungai Rambut TNBS, Desa Sungai Rambut, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kamis (23/2/2023).

Satwa yang dirilis itu yakni satu ekor Ungko ( Hylobates Agilis), Siamang (Symphalangus Syndactylu), Simpai ( Presbytis melalophos), Kukang Sumatera ( Nycticebus Coucang). Selain itu, ada 20 Jalak Kerbau (Acridotheres Jebenicus). 

Ammy Nurwati Direkrut Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem menuturkan, hewan-hewan yang dilepaskan ke TNBS itu merupakan hewan yang diserahkan oleh masyarakat. Sebelumnya, keempat hewan primata yang dilindungi itu dipelihara oleh masyarakat. 

"Dengan penyadaran dan hasil kerja sama dengan BKSDA Jambi masyarakat menyerahkan. BKSDA sudah merehabilitas. Kemudian selain penyerahan masyarakat, juga ada hasil dari trans lokasi penyerahan masyarakat yang dilakukan di BKSDA DKI Jakarta," tuturnya.

Baca juga: BKSDA Jambi Cek Lokasi Harimau Memangsa Kambing Warga Tanjabtim, Lokasi Berdekatan Dengan TNBS

Sebab habitat satwa ini berada di TNBS, maka di trans lokasi yang sebelumnya di pusat Tegal Alur DKI Jakarta. 

"Seteleh direhabilitasi dan dinilai layak secara prilaku, klinis dan adanya kesesuaian habitat kita lepas liarkan. Tugas dari TNBS sekarang melakukan monitor paskah rilis," ujarnya. 

Dia menambahkan, TNBS tidak memasang GPS collar, tetapi tim TNBS sudah memiliki metode untuk mengamati satwa-satwa ini. 
Sehingga keberadaan satwa ini dapat dimonitor. 

"Harapan kita, satwa- satwa yang dilepaskan ini bisa survive di TNBS," katanya.

Sementara itu, Farid, selaku Kepala Seksi Wilayah III BKSDA Jambi Tanjung Jabung Barat - Tanjung Timur mengatakan, Simpai, Ungko, Siamang, Kukang merupakan hewan yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, Jalak Kerbau bukan hewan yang dilindungi.

Baca juga: 6 Unit Pamsimas akan Dibangun di Tanjabtim Melalui APBN 2023

"Jadi satwa ini juga sudah menjalani pemeriksaan di tempat penitipan sementara BKSDA Jambi,  hingga sehat sampai saat ini dan cocok di lepaskan di TNBS sebab sudah dilakukan kajian," tutupnya. 

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved