Sidang Ferdy Sambo

Kekerasan Seksual yang Diakui Putri Candrawati Tidak Terbukti,Motif Pembunuhan Bukan Alasan Pembenar

Majelis hakim tidak menemukan dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir Yosua kepada Putri Candrawati. Hakim Nonaktif Albertina Ho mengatakan tidak ada k

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNJAMBI
Putri Candrawati dan Ferdy Sambo, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat menghadapi sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Majelis hakim tidak menemukan dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir Yosua kepada Putri Candrawati.

Dalam Program ROSI, Hakim Nonaktif Albertina Ho mengatakan tidak ada korban pelecehan seksual yang mau bertemu dengan pelakunya.

Selain itu, minim sekali saksi yang bisa menjelaskan secara obyektif soal kesimpulan sakit hati yang dialami Putri Candrawati.

Sebab, yang tahu kondisi saat itu hanya Putri Candrawati dan almarhum Brigadir Yosua saja.

Albertina menilai, sebenarnya motif tidak perlu diuraikan oleh hakim. Sebab, motif bukanlah alasan pembenaran untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Namun, hal ini menjadi pertimbangan hakim untuk menimbang lamanya hukuman bagi seseorang.

Pada sidang pembacaan vonis terdakwa Putri Candrawati Senin, 13 Februari lalu.

Baca juga: Opsi Evakuasi Kapolda Jambi Lewat Jalan Darat, Tapi Hanya Setengah Perjalanan ke Hutan Kerinci

Baca juga: Dua Kali Upaya Evakuasi Kapolda Jambi Hari Ini Gagal, Kabut Tebal di Hutan Kerinci Hambat Evakuasi

Hakim menilai pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat bukan karena pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Sebelumnya pada nota pembelaannya, Putri Candrawati mengatakan sempat meminta Brigadir Yosua resign atau mengundurkan diri, usai melakukan pelecehan seksual kepadanya.

Hakim melihat perilaku ini bertolak belakang dengan korban kekerasan seksual pada umumnya yang enggan bertemu dengan pelaku.

Hakim juga mengesampingkan pendapat ahli dari Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor) yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawati, bahwa kekerasan seksual yang dialami di Magelang bersesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel.

Menurut hakim, keterangan ahli ini bertentangan dengan jurnal yang ada.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Opsi Evakuasi Kapolda Jambi Lewat Jalan Darat, Tapi Hanya Setengah Perjalanan ke Hutan Kerinci

Baca juga: KABAR BAIK Kartu Prakerja Telah Dibuka, Begini Cara Akses Prakerja.go.id

Baca juga: Pemberlakukan QR Code untuk Beli BBM di Tebo, Aspan Sidak Tiga SPBU

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved