Bupati Kerinci Penuhi Panggilan Kejaksaan, Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci

Bupati Kerinci Adirozal memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Selasa (21/2).

|
Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Bupati Kerinci Adirozal. 

 

TRIBUNJAMBI.COM,SUNGAIPENUH - Bupati Kerinci Adirozal memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Selasa (21/2).

Orang nomor satu Bumi Sakti Alam Kerinci itu dipanggil oleh Kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kerinci.

Pantauan wartawan, Adirozal tiba di kantor Kejari Sungai Penuh sekitar pukul 10.30 WIB dengan kendaraan dinas jenis fortuner warna hitam didampingi oleh ajudan. Dengan mengenakan baju dinas, bupati Kerinci begitu turun dari kendaraanya langsung menuju kevdalam kantor Kejari.

"Iya, pagi ini Bupati Kerinci diperiksa," ujar sumber kepada wartawan.

Sehari sebelumnya, penyidik kejaksaan Sungaipenuh memerika kepala BKUD Nirmala, Eks Kabag Hukum Zulfran dan puluhan anggota DPRD Kerinci

Dalam kasus tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kerinci ini, Kejari telah menetapkan tiga tersangka, masing masing Eks Sekwan Adli, PPTK Beni dan KJPP Loli. 

Dalam kasus ini, telah merugikan keuangan negara sebesar 4,9 Milyar tunjangan Rumdis Dewan yang tidak sesuai dengan perundangan–undangan.(*) 

Baca juga: Kapolda Jambi Tiba di RS Bhayangkara Usai Berhasil Dievakuasi dari Hutan Kerinci

Baca juga: Insiden Helikopter Kapolda Jambi, Kompol Ayani dan Aipda Susilo Terakhir Dievakuasi

Baca juga: 8 Korban Helikopter Mendarat Darurat di Hutan Kerinci Sudah Dievakuasi, 54 Jam di Hutan Belantara

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved