Bupati Nonaktif Ditangkap KPK di Abepura Papua, Ditempatkan di Mako Brimob
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amankan bupati nonaktif Memberano Tengah, Ricky Ham Pagawak, Papua.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amankan bupati nonaktif Memberano Tengah, Ricky Ham Pagawak, Papua.
Dia diamankan di Abepura Papua, Minggu (19/2/2023).
Informasi penangkapan tersebut dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Informasi yang kami peroleh tersangka KPK tersebut ditangkap di Abepura," kata Ali, Minggu (19/2/2023).
Ali mengatakan saat ini Ricky diamankan di Mako Brimob Papua.
"Saat ini DPO dimaksud diamankan di Mako Brimob Papua," kata dia.
Sebelumnya sejak Juli 2022, kata dia, tim KPK terus melakukan pencarian terhadap Ricky.
Baca juga: Isi Dakwaan KPK ke Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Menerima Suap 200 Ribu Dolar dari KSP Intidana
KPK, kata dia, telah melakukan koordinasi dengan Kedubes RI di Port Moresby Papua Nugini (PNG) untuk melakukan pencarian terhadap Ricky di wilayah tersebut.
"Sekitar awal Februari 2023 tim KPK mendapat informasi bila DPO tersebut sudah keluar dari wilayah PNG dan kembali masuk ke Papua. Dan hari ini tim KPK berhasil lakukan penangkapan terhadap tersangka KPK dimaksud," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan swasta Liu Yanto Candra pada Kamis (2/2/2023).
Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencucian uang dan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jaksel, atas nama Liu Yanto Candra," ujar Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri, Kamis (2/2/2023).
Belum diketahui materi apa yang ingin didalami penyidik KPK terhadap Liu Yanto Candra itu.
Namun yang pasti, KPK sedang mendalami siapa saja pihak yang menerima atau memberikan duit suap kepada Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.