Sidang Ferdy Sambo

Jika Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi, LPSK Berharap Bisa Bertugas di Kantornya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Richard Eliezer alias Bharada E bisa bertugas di LPSK.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Richard Eliezer semasa bertugas di Brimob 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Richard Eliezer alias Bharada E bisa bertugas di LPSK.

Ini dikatakan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat merespon kemungkinan Richard Eliezer kembali bergabung sebagai anggota Polri setelah nanti selesai menjalani hukumannya.

Pihaknya menyebut akan berkoordinasi dengan Kapolri mengenai opsi ini.

Sebagai penguak fakta kasus pembunuhan yang didalangi oleh mantan petinggi Polri, Ferdy Sambo, rekam jejak Richard Eliezer diharapkan bisa dijadikan contoh dalam perlindungan saksi dan korban pada kasus-kasus selanjutnya.

Sehingga LPSK berharap Richard bisa memberikan kontribusinya pada kasus lain yang juga ditangani LPSK.

Selain itu, menurut Edwin, penawaran ini juga akan memudahkan LPSK dalam melindungi Richard sebagai penguak fakta pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

"Kalau seandainya Richard sudah menjalankan hukumannya dan kemudian menurut Polri misalnya Richard tidak diberhentikan, kami terbuka untuk (Richard bisa) bekerja sebagaimana biasanya."

"Di internal kami juga sudah mendiskusikan hal itu, kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK."

"Itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami," kata Edwin dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Sabtu (18/2/2023).

Baca juga: 3 Promo KFC Hari Ini 18 Februari 2023, Kombo Duo Rp54 Ribuan

Baca juga: Sinopsis Crash Course in Romance Episode 11, Chi Yeol dan Haeng Seon Memulai Hubungan Baru

Rekomendasikan Remisi hingga Bebas Bersyarat

Edwin menyebut LPSK kemungkinan akan memberikan rekomendasi remisi hingga bebas bersyarat untuk Richard Eliezer pasca mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan masa penahanan.

Pemberian remisi hingga bebas bersyarat ini, kata Edwin, merupakan bentuk penghargaan kepada Richard Eliezer yang telah bersedia menjadi Justice Collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Pasalnya, Richard Eliezer telah mau mengambil risiko besar dalam membuka sisi gelap petinggi Polri.

"Bahwa untuk seorang JC (justice collaborator) salah satu bentuk penghargaanya adalah pemberian hak-hak narapidana dan banyak bentuknya ada yang kita kenal remisi, cuti jelang bebas hingga bebas bersyarat," jelas Edwin, Jumat (17/2/2023).

Disampaikan Edwin, pemberian remisi hingga bebas bersyarat itu sudah tercantum pada Permenkumham nomor 7 tahun 2022.

"Disebutkan bahwa seseorang berstatus sebagai JC maka pemenuhan hak terpidanannya disampaikan oleh LPSK dan itu sudah berlangsung," ujar Edwin.

Oleh sebab itu, jika nantinya dalam kurun waktu tujuh hari ke depan tak ada upaya banding dari pihak kejaksaan, kata Edwin, LPSK akan berkoordinasi dengan Dirjen Permasyarakatan untuk mengajukan hak-hak terpidana Richard Eliezer.

Baca juga: Jadwal Liga 1 Hari Ini: Arema FC vs Barito Putera, Bali United vs Persebaya Surabaya

Baca juga: Nikita Mirzani Nyinyiri Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo: Kamu itu Wakil Tuhan

Tetap Beri Perlindungan

LPSK disebut tetap akan memberikan perlindungan terhadap Richard Elizer pasca-vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Perlindungan terhadap Richard Eliezer ini, kata Edwin, diberikan setelah terdakwa mengajukan perpanjangan perlindungan kepada pihaknya.

"Jadi dalam enam bulan kedepan, Richard masih dalam perlindungan LPSK," ucap Edwin, Jumat (17/2/2023).

Adapun bentuk perlindungan terhadap Richard Eliezer adalah perlindungan fisik di tahanan.

Nantinya, lanjut Edwin, akan ada petugas LPSK yang berjaga di sekitar sel.

"Tadi bentuk perlindungannya ada perlindungan fisik, artinya ada petugas LPSK yang berada dekat dengan Richard di dalam sel," jelas Edwin.

Tak hanya perlindungan fisik, LPSK juga disebut Edwin akan menyediakan pemenuhan psikososial selama Richard Eliezer menjadi terlindung oleh lembaganya itu.

"Kami membantu Richard spiritualnya dalam menjalankan proses pemidanaanya," lanjut Edwin.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Munairah, Duta Potensi Pemuda Indonesia yang Ingin Tingkatkan Literasi Minat Baca di Jambi

Baca juga: Ibu Ferry Irawan Sebut Sang Anak Tidak Diberikan Pegangan Uang oleh Venna Melinda

Baca juga: Aura Taman Bunga RKE, Surga Tersembunyi di Lembah Khayangan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved