Kapolsek Kuala Jambi dan Forkompimcam Razia Penjual Miras yang Buat Resah Warga

Masyarakat Kuala Jambi resah dengan adanya peredaran dan penjualan minuman beralkohol serta minuman tradisional jenis tuak.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Polsek Kuala Jambi dan pihaknya bersama unsur Forkompimcam Kuala Jambi razia penjual miras. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Masyarakat resah dengan adanya peredaran dan penjualan minuman beralkohol serta minuman tradisional jenis tuak yang dapat memberi efek memabukkan, di kecamatan Kuala Jambi, Tanjung Jabung Timur

Kapolsek Kuala Jambi bersama pihak kecamatan, TNI dan tokoh agama serta tokoh masyarakat setempat, melakukan penandatanganan nota kesepakatan, terkait pemberantasan Minuman Keras (Miras) di wilayah tersebut.

Kapolsek Kuala Jambi, Ipda Usaha Sitepu, mengatakan, baru-baru ini pihaknya bersama unsur Forkompimcam Kuala Jambi dan beberapa pihak lainnya melakukan penyisiran lokasi-lokasi yang kerap menjual miras di kecamatan tersebut.

"Selain mendatangi lokasi yang menurut informasi sering menjual Miras. Kami juga memberikan imbauan kepada pemilik warung untuk tidak menjual obat batuk jenis Komix dalam jumlah yang banyak," katanya,kamis (16/2/2023).

Baca juga: Polres Merangin Musnahkan 470 Botol Miras Hasil Operasi Pekat 2022

Hal ini disebabkan, dari beberapa laporan yang ada, masyarakat terutama kalangan remaja kerap manfaat Komix untuk mabuk-mabukan, dengan cara mengkonsumsinya dalam jumlah banyak.

"Kebetulan setiap minggunya kita melaksanakan Jumat Curhat di kecamatan ini ditempat-tempat yang berbeda, untuk mendengar apa yang menjadi keluhan dan keresahan masyarakat. Di kegiatan itu, kita sering mendapat laporan terkait maraknya remaja yang mengkonsumsi Miras dan komix untuk mabuk-mabukan," ujarnya.

Ia berharap, masyarakat bisa ikut mengawasi terkait adanya penyakit masyarakat itu. Jika mengetahui hal itu, dapat segera melaporkannya ke pihak kecamatan, pihak Kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Dari penandatanganan nota kesepakatan, terkait pemberantasan Miras dan aksi mabuk-mabukan dengan cara mengkonsumsi Komix dalam jumlah banyak itu, maka kita semua memiliki tanggung jawab untuk mengawasi tindakan yang salah dan dan dapat mengganggu situasi Kamtibmas tersebut," harapnya.

Baca juga: Selesaikan Persoalan Batubara, Komisi III Dorong Dilaksanakan FGD Bersama Kementrian ESDM di Jambi

Dari hasil kegiatan ini, ditemukan berapa lokasi yang kedapatan menjual tuak yang kerap dikonsumsi oleh warga sekitar. Alhasil, tuak yang ditemukan tersebut langsung dimusnahkan di tempat, dengan cara ditumpahkan.

"Selain itu, kami juga memasang papan larangan berjualan tuak, miras dan sejenisnya di lokasi tersebut," terangnya. 

Ia menambahkan, dengan adanya kegiatan seperti ini yang bisa kembali dilaksanakan kedepannya, diharapkan dapat memunculkan kesadaran masyarakat terkait dampak buruk dari mengkonsumsi Miras tersebut dan juga dapat menekan gangguan Kamtibmas di Kecamatan Kualajambi.

"Sebab, dari beberapa kasus kriminal, seperti pencurian yang pernah kami tangani, pelakunya mengaku sebelum beraksi mereka mengkonsumsi Miras dulu biar muncul keberaniannya. Kemudian, uang hasil pencurian itu, nanti mereka pergunakan lagi untuk beli Miras," tutupnya. 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved