Nekat Edarkan Sabu, Edy Warga Pattimura Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi

Istimewa
Edy (44), warga Jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kota Jambi diringkus Satresnarkoba Polresta Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Nekat edarkan narkotika jenis sabu-sabu, Edy (44), warga Jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kota Jambi diringkus Satresnarkoba Polresta Jambi.

Edy ditangkap di Lorong Serumpun Jalan Kapten Patimura, RT 19 Kelurahan, Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Kamis (9/2/2023).

Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan pihaknya menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba ini dipinggir jalan. 

Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu paket kecil dalam kantong celana sebelah kanan pelaku.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, Sidang Kasus Narkoba Eks Kapolda Sumbar Dilanjut

"Kita dapatkan barang bukti sabu seberat 1,02 gram dari tangan pelaku," kata Niko. Jumat (10/2/2023) siang. 

Ia menyebutkan pelaku penyalahgunaan narkoba ini mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial L yang saat ini masih dalam pencarian. 

"Pengakuan pelaku beli sabu ini dengan harga Rp1,1," sebutnya. 

Atas kejadian ini pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Waspada Narkoba, Gubernur Jambi Sebut Peredaran Banyak di Daerah Maju