Roy Marten Kaget Namanya Masuk dalam Tambang Batubara Jambi, Sempat Ingin Beli Saham Tapi Tak Jadi
Roy Marten mengaku terkejut saat mengetahui namanya masuk dalam aktivitas tambang illegal di Provinsi Jambi. Padahalnya tidak jadi beli saham
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Roy Marten mengaku terkejut saat mengetahui namanya masuk dalam daftar pengusaha tambang batubara di Provinsi Jambi.
Terkejutnya ayah Gading Marten tersebut dikahui saat melakukan jumpat pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (7/2/2023) lalu.
Saat itu, Roy memberikan klarifikasi terkait tudingan keterlibatannya dalam aktivitas tambang batubara di Jambi.
Dia mengaku terkejut saat mendapatkan informasi namanya masuk dalam aktivitas tambang illegal di provinsi dalam Pulau Sumatera itu.
Roy Marten mengaku awalnya hanya ingin menginvestasikan sebagian uangnya ke saham PT Bumi Borneo Inti (BBI) milik sahabatnya.
PT BBI tersebut merupakan milik Herman Trisna.
Keinginannya berinvestasi saham tersebut dengan mengajak aktor lainnya bernama Dwi Yan.
Namun, Roy Marten dikagetkan dengan tuduhan miring yang menyebut dirinya melakukan illegal mining atau penambangan ilegal.
Baca juga: Jawaban Roy Marten Atas Tudingan Keterlibatannya di Tambang Batubara Jambi
"Jadi sejauh itu yang kita tahu karena kita juga ke lapangan, terjadi kebingungan masyarakat Jambi bahwa mereka tahunya yang punya pak Herman, tapi sekarang punya si Deniel Candra (DC)," kata Roy Marten, Selasa (7/2/2023).
"Yang mengagetkan lagi saya dilibatkan di sini bahwa saya termasuk illegal mining. Garis besarnya kayak gitu," sambungnya.
Mengetahui nama perusahaan tersebut tidak lagi milik sang sahabat, Roy dan Dwi Yan membatalkan niatnya itu.
Bahkan keduanya beserta Herman Trisna baru mengetahui jika kepemilikan saham perusahaan tambang Batubara ini sudah berganti nama sejak 2021.
"Jadi ketika ketemu 2021 ada beberapa urusan kerjasama. Karena saya tahu beliau (Herman Trisna-red) punya tambang di Jambi, kita tanyakan, ‘boleh nggak saya dengan Dwi Yan beli sebagian saham?’, 'ayo', jadi lah kesepakatan kita," ungkap Roy Marten.
"Terus kita ke notaris saya dan Dwi Yan mau masuk ke dalam perusahaan tersebut, BBI namanya. Ternyata yang mengangetkan BBI sudah bukan punya Pak Herman," sambungnya.
Rot Marten juga menjelaskan sosok DC yang diduga telah memalsukan akta perusahaan tambang tersebut bersama sang notaris TK.
DC diketahui sebelumnya bekerja sebagai Direktur Perusahaan PT BBI. Namun ia mengundurkan diri pada 2012 silam.
"Karena mau jadi bupati, mengundurkan diri," ujar Roy Marten di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Persoalannya sudah ditangani Mabes Polri dan Polda Jambi. Ada 3 yang dilaporkan yaitu Pemalsuan Surat Akta Otentik dipalsukan. Yang kedua penjualan tanah pelabuhan, dan ketiga alat-alat berat yang dijual oleh oknum tersebut," pungkas Roy dikutip dari Tribunnews.com.
Roy Marten pun belum berencana untuk membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Roy Marten dan Dwi Yan dituding terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di Jambi.
Selain itu Herman Trisna dianggap sebagai sosok kontraktor bodong PT. Bumi Borneo Inti (BBI).
Baca juga: Jalan Khusus Batubara Sudah Mulai Dikerjakan, Al Haris Tegaskan Perusahaan Segera Selesaikan
Perusahaan PT. BBI sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penambangan batu bara dan pelabuhan yang didirikan dan dimiliki oleh Herman Trisna beserta istri, Cendiana Soemarko sejak 2002.
Data kepemilikan itu merujuk pada akta pendirian perusahaan No 2 22 April 2002 dengan notaris Patti Dewi Rosanni pasaribu.
Awal Cerita Ingin Roy Marten Soal Tambang Batubara
Roy Marten beri klarifikasi terkait tudingan keterlibatannya dalam aktivitas tambang batubara di Provinsi Jambi.
Ayah Gading Martin mengatakan bahwa awalnya dia hanya ini berinvestasi.
Dia ingin menginvestasikan uang miliknya di PT Bumi Borneo Inti (BBI).
PT BBI bergerak di bidang tambang batubara.
Untuk menjawab tudingan tersebut, Roy Marten mengadakan jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2023).
"Dalam rangka untuk klarifikasi berita bahwa Roy Marten terlibat ilegal mining, saya ceritakan sebagian besar nanti bisa dikonfirmasi dan ada data-datanya," kata Roy Marten.
Roy mengajak rekannya sesama aktor bernama Dwi Yan untuk bergabung dalam investasi tersebut.
"Karena saya tahu beliau (Herman Trisna) punya tambang di Jambi, kita tanyakan, ‘boleh enggak saya dengan Dwi Yan beli sebagian saham’, yok, jadi lah kesepakatan kita," lanjut Roy Marten.
Namun ketika mengetahui perusahaan tersebut sudah bukan milik sang sahabat, Herman Trisna, Roy justru membatalkan niatnya itu.
"Terus kita ke notaris saya dan Dwi Yan mau masuk ke dalam perusahaan tersebut, BBI namanya. Ternyata yang mengangetkan BBI sudah bukan punya Pak Herman," ungkap Roy Marten.
"Sumbernya adalah akte notarisnya yang sudah berubah itu. Ketika kita usut ternyata notarisnya juga sudah mengakui bahwa dia juga melakukan kesalahan kalau dia mengatakan pak Herman hadir ketika rapat umum," jelas Roy Marten
Roy menduga PT BBI telah dikuasai oleh seseorang bernama DC, ia merupakan mantan karyawan PT BBI yang telah lama mengundurkan diri pada 2012.
Kemudian ada dugaan jika DC dan sang notaris TK telah memalsukan akta perusahaan tersebut.
Baca juga: Jalan Khusus Batubara Bakal Dibangun, DPRD Provinsi Jambi Minta Perusahaan Percepat Pembebasan Lahan
Hal tersebut tidak diketahui oleh Herman Trisna sebagai pemilik perusahaan. Sehingga pemilik saham resmi Herman Trisna baru mengetahui hal tersebut pada 2021.
"BBI dikuasai oleh yg namanya Deniel Chandra, siapa Daniela Chandra, dia adalah bekas pegawai Pak Herman, dia sudah keluar tahun 2012, karena alasan mau jadi Bupati, mengundurkan diri. Dan ternyata tahun 2021, ternyata seluruh perusahaan sudah diambilalih," lanjut Roy Marten.
"Yang mengagetkan lagi saya dilibatkan disini bahwa saya termasuk ilegal mining. Garis besarnya kayak gitu," pungkasnya.
Sebelumnya, Roy Marten dianggap telah melakukan penambangan ilegal di Jambi. Selain itu Herman Trisna dianggap sebagai sosok kontraktor bodong PT Bumi Borneo Inti (BBI).
Untuk diketahui berdasarkan keterangan yang diterima Tribunnews.com, jika perusahaan PT BBI merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang penambangan batubara dan pelabuhan yang didirikan dan dimiliki oleh Herman Trisna beserta istri, Cendiana Soemarko pada tahun 2002 berdasarkan akta pendirian perusahaan No 2 22 April 2002 dengan notaris Patti Dewi Rosanni pasaribu.
Sekitar 2007, Herman Trisna melakukan pengembangan perusahaan PT BBI di kota Jambi dan mengangkat seseorang berinisial DC sebagai manajer.
Kemudian pada April 2010 PT BBI berhasil mendapatkan izin Usaha Pengembangan Operadi Produksi (UPOP) berdasarkan keputusan Bupati Muaro Jakbi Nomor 94 Tahun 2010. Namun DC diduga menyembunyikan serta tidak diberitahukan kepada Herman Trisna.
Tidak berhenti di situ pada 2010 Herman mengangkat DC sebagai Direktur Perusahaan untuk mempermudah pengurusan izin baik pertambangan maupun pelabuhan namun ditegaskan jika DC tidak memiliki sedikitpun saham dalam PT BBI.
DC pun mengundurkan diri pada 2012 dengan mengajukan surat kepada Herman Trisna dengan alasan akan mengikuti Bupati Muara Tebo.
Untuk melanjutkan perusahaan tersebut, Herman bergegas melakukan perubahan akta perusahaan berdasarkan akta nomor 4 tertanggal 18 Febaruari 2013, dengan notaris Amastasia Dau dan mengangkat Desland Panjaitan selaku Direktur.
Pada 2014 berdasarkan akta perubahan tersebut Herman Trisna kembali menempati posisi sebagai Direktur dengan kepemilikan saham 29.999 lembar saham dan Cendiana Soemakro sebagai komisaris.
Kemudian Herman Trisna merubah kedudukan perusahaan menjadi berkedudukan di Kabupaten Bandung-Jawa Barat pada 2015 berdasarkan akta Nomor 23 tahun 2015 Notarie Bliamto Silitonga.
Sehingga jelas Herman Trisna tidak menjual maupun menyerahkan saham kepada pihak manapun.
Atas kasus tersebut, Herman Trisna selaku pemilik saham terbesar PT. BBI sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi dan Bareskrim Mabes Polri.
Untuk kasusnya di Polda Jambi, Herman melaporkan DC dan TK atas dugaan ilegal mining. Sementara, laporan Herman di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pemalsuan dokumen.
"Di Mabes, jadi ada dua (laporan), pemalsuan akta di Mabes, tapi penambangan liar, penjualan liar, pelabuhan, itu di Polda Jambi," ungkap Roy Marten.
Adapun laporan polisi Herman Trisna terhadap DC dan TK teregister dalam nomer perkara LP/B/0400/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pertanggal 21 Juli 2022.
"Jadi saya dengan Dwi Yan ikut ngurus sampai di mana, sejauh mana persoalan. Berkali-kali ke Jambi, persoalannya sudah ditangani Mabes, persoalan ini juga ditangani oleh Polda Jambi," tutup ayah Gading Marten itu.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Hari Pers Nasional, Edi Purwanto: Jaga Kode Etik dan Integritas Jurnalis
Baca juga: Jadwal Acara Indosiar Hari ini Kamis 9 Februari 2023: Sinetron Panggilan dan DKoplo-Best 16
Baca juga: Rian Ibram Mengaku Kalah Cepat Dapatkan Dewi Perssik
Baca juga: Nathalie Holscher Tulis Sesuatu tentang Komunikasi, Singung Soal jadi Ibu Tunggal
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Roy Marten
Gading Marten
tambang
batubara
Jambi
Pulau Sumatera
Provinsi Jambi
Tebet
Jakarta Selatan
Tribunjambi.com
Jawaban Roy Marten Atas Tudingan Keterlibatannya di Tambang Batubara Jambi |
![]() |
---|
Rapat Pembangunan Jalur Khusus Batu Bara, Edi Purwanto: Kalau Tidak Ada Progres Saya Minta Ganti |
![]() |
---|
Jalan Khusus Batubara Sudah Mulai Dikerjakan, Al Haris Tegaskan Perusahaan Segera Selesaikan |
![]() |
---|
Jalan Khusus Batubara Bakal Dibangun, DPRD Provinsi Jambi Minta Perusahaan Percepat Pembebasan Lahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.