PT DSSP di Tanjabtim Didenda Rp 2,5 Miliar Akibat Kebakaran 2019
PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur didenda Rp2,5 miliar akibat kebakaran 2019.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA JAMBI -PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur didenda Rp2,5 miliar akibat kebakaran 2019. Puluhan hektare lahan gambut terbakar, hingga menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran udara.
Denda tersebut langsung dieksekusi Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, Jambi dan disetor ke kas negara. Uang denda tersebut langsung kemudian disetorkan Kejaksaan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Yenita Sari mengatakan, tindak pidana umum telah melakukan eksekusi berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum.
"Terdakwa PT DSSP terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, kelalaian perusahaan menyebabkan kerusakan lingkungan maupun pencemaran udara dilampauinya mutu baku udara, akibat kebakaran lahan seluas 45,47 hektar ditahun 2019 lalu," kata Yenita beberapa hari lalu.
Baca juga: Kondisi Gambut Jambi Terancam Izin Tambang, Potensi Karhutla Makin Besar
Uang denda sebesar Rp 2,5 miliar tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI sebagai pendapatan negara bukan pajak.
Diketahui pada September 2019 lalu terjadi kebakaran lahan perkebunan sawit terdakwa, korporasi PT DSSP di kawasan Desa Jati Mulyo, Kecamatan Dendang.
Namun, perusahaan tidak mampu memadamkan api di lahan gambut tersebut karena minimnya prasarana milik perusahaan hingga kebakaran meluas dan menyebabkan kerusakan lingkungan serta polusi udara.
"Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauainya baku mutu ambien, dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup. Salah satu perusahaan PT DSSP yang berada di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dikenai dendan sebesar Rp2.5 milar," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Kajari-Tanjabtim-Yenita-Sari.jpg)