Sidang Ferdy Sambo
Ibunda Eliezer Terharu, Berharap Vonis Bebas
Ibunda terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rynecke Alma Pudihang mengaku menangis dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN)
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ibunda terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rynecke Alma Pudihang mengaku menangis dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Rynecke hadir langsung dalam sidang Bharada E dengan agenda pembacaan duplik atau respons atas replik jaksa penuntut umum.
Berdasarkan pantauan Tribun di PN Jakarta Selatan, saat Bharada E memasuki ruang sidang Rynecke terlihat tampak menangis dan mengusap mata. Kepada awak media, Rynecke mengaku terharu saat banyaknya pendukung Bharada E meneriaki nama anaknya itu.
"Dan memang, kami tadi waktu masuk terharu dengar ada yang teriak-teriak Icad ada yang sambil menangis, sampai saya mengeluarkan air mata juga," kata Rynecke kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/2).
Atas dukungan itu Rynecke mengutarakan terima kasih, dan berharap kebaikan para pendukung yang mengatasnamakan Eliezer Angels itu dapat dibalas oleh Tuhan YME. Sebab, menurut Rynecke dukungan terhadap Bharada E itu tak hanya hadir dari Indonesia melainkan juga dari luar negeri.
"Jadi untuk semua yang sudah mendukung Icad baik dari indonesia, ada juga dari luar negeri yang selalu setia mendukung Icad selama ini, mendoakan Icad, terima kasih banyak. Tuhan akan balas semua kebaikan dari saudara-saudara sekalian," tukas dia.
Rynecke Alma Pudihang mengutarakan harapan atas vonis terhadap anaknya dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Saat ditanyakan harapan vonis bebas untuk Bharada E, Rynecke mengaku hanya berserah diri kepada Tuhan.
"(Harapan vonis bebas) kalau Tuhan berkenan, semua pasti terjadi," kata Rynecke.
Rynecke tidak menyampaikan secara langsung soal harapan anaknya bebas.Dia hanya berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan paling ringan untuk Bharada E.
"Yang terbaik. Menunggu dari hakim tapi semoga yang paling baik, seringan-ringannya," ujar Rynecke.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1) Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. "Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Ditahan Beda Sel, Sambo dan Putri Candrawati Kompak Kirim Surat Saat Ultah Putra Bungsu, Isinya? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Rindu Berat dengan Putra Bungsunya, Tulis Sepucuk Surat dari Balik Jeruji Mako Brimob |
![]() |
---|
Tak Hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawati Juga Kirim Surat ke Putra Bungsu dari Penjara: Rindu Mas A |
![]() |
---|
Putra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo Minta Maaf Tak Bisa Temani Tumbuh Kembangnya |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Ferdy Sambo, Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Putra Bungsu dari Balik Jeruji: Kangen Berat |
![]() |
---|