Breaking News:

sidang ferdy sambo

Jelang Vonis Ferdy Sambo 13 Februari 2023, Rasamala Aritonang: Jangan Ada yang Mempengaruhi

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang harapkan vonis hakim ke kliennya tanpa tekanan. Dia juga berharap tidak ada yang mempengaruhi putusan itu

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI/SUANG
Ferdy Sambo dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat 

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: NasDem Jambi Buka Pendaftaran Bacaleg DPR RI dan DPRD Provinsi

Baca juga: Gubernur Jambi Al Haris Sebut Beberapa Pejabat Eselon II Merangin Telah Ikuti Tes

Baca juga: Tingkatkan Fungsi dan Tugas, Banmus DPRD Jambi Lakukan Konsultasi ke DPD RI

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved