Sidang Ferdy Sambo

Dituduh Pakai Pengacara yang Sama dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Kubu Sambo: Tak Dilarang

Pihak Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat jawab tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kuasa hukum yang digunakan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
KOMPAS TV
Ekspresi Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, saat JPU membacakan keterangan Sartini, di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022) 

Penasihat hukum melanjutkan karena menurut penuntut umum sudah jelas dan nyata bahwa terdakwa Ferdy Sambo menembak korban berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer.

"Dalil ini tidak sesuai dengan fakta di persidangan dan KUHP. Karena dalil yang keliru oleh karenanya patut diabaikan," tegas penasihat hukum.

Kemudian dikatakan bahwa tim penasihat hukum sudah secara tegas menyampaikan bahwa dalam pokoknya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

"Keterangan saksi Kuat Maruf, Ricky Rizal menerangkan terdakwa Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan kepada korban. Serta berkesesuaian dengan ahli yang dihadirkan penuntut umum dalam persidangan," jelas penasihat hukum.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis 13 Februari 2023, Keluarga Harap Semua Lancar

Putri Candrawati Sebabkan Motif Penembakan Brigadir Yosua Tak Terungkap

Motif pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan tidak terungkap karena ketidakjujuran Putri Candrawati selaku terdakwa.

Dugaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang lanjutan perkara pembunuhan ajudan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa mempertahankan ketidakjujuran selama proses persidangan berlangsung.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan jawaban jaksa atau replik terhadap Nota Pembelaan atau pledoi Putri Candrawati, Senin (30/1/2023) kemarin.

Pledoi tersebut atas tuntutan jaksa terhadap Putri selama delapan tahun kurunagan penjara.

"Keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia tertembak," kata jaksa di persidangan.

"Akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawati bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer," jelas jaksa

Kemudian dikatakan jaksa hal itulah yang membuat tidak terbongkarnya motif tewasnya Brigadir Yosua di Duren Tiga.

"Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif dalam perkara ini dan. Apakah dengan tidak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur. Tentu jawabannya tidak karena secara normatif dan yuridis motif bukanlah bagian dari inti delik yang harus dibuktikan," kata jaksa.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved