Resmi Bebas, Dosen Unja Penganiaya Mahasiswa Disabilitas Kembali Berkumpul Dengan Keluarganya
Sebelum kasus ini berakhir dengan RJ, Polda Jambi sendiri sudah dua kali menerima pengajuan proses pencabutan laporan
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - David Iqroni, Dosen Unja tersangka penganiayaan mahasiswa disabilitas, Artur Widodo, akhrinya resmi bebas, dan kembali nerkumpul bersama keluarganya.
"Ya, yang bersangkutan sudah berkumpul dengan keluarganya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta saat dikonfirmasi Kamis (26/1/2023) malam.
Kasus ini berakhir dengan restorative justice. Ini dilakukan, karena kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Andri menjelaskan gelar perkara itu, dilakukan pada Rabu (25/1/2023) kemarin.
Sebelum kasus ini berakhir dengan RJ, Polda Jambi sendiri sudah dua kali menerima pengajuan proses pencabutan laporan dari korban, serta permintaan penangguhan oleh tersangka.
Andri menjelaskan, semua perkara ini diselesaikan secara prosedural, dan kasusnya memenuhi untuk diterapkan Perpol 8 Tahun 2021 tentang RJ.
Tidak hanya itu, dalam gelar perkara khusus yang dilakukan, Polda Jambi juga melibatkan pihak internal Polri, yakni Propam, Bidkum, Krimsus dan Krimum, sementara dari pihak eksternal, yakni, kedua belah pihak yang berperkara, ahli pidana, dan pihak lainnya.
Kata Andri, kasus itu menjadi atensi dalam proses penyidikannya. Namun, saat penyidik mengajukan berkas tahap 1 ke Jaksa, korban juga mengajukan untuk pencabutan laporan. Pengajuan pencabutan laporan sendiri karena kedua belah pihak sepakat berdamai.
Selanjutnya, dalam prosesnya itu, pada 18 Januari 2023 terdapat P-19 dari Kejaksaan, berkas yang dikirim oleh penyidik belum dinyatakan lengkap.
"Kami gelar (lagi), dan kami akhirnya lakukan RJ. (saat ini) Administrasinya sedang berjalan, jika sudah selesai secepatnya kita bebaskan," katanya.
Sebelum adanya penyelesaian perkara secara RJ ini, Artur korban penganiayaan dosennya itu juga telah membuat video klarifikasi bahwa mereka sepakat berdamai.
Dalam video itu, Artur menjelaskan oknum dosen DI akan bertanggung jawab terhadap biaya pendidikannnya.
"Masalah saya dengan dosen saya selesai dengan cara kekeluargaan dalam bentuk pertanggungjawaban beliau kepada saya biaya pendidikan kuliah selama 4 tahun dan biaya tersebut sudah diserahkan kepada keluarga saya,” katanya dalam video berdurasi 1 menit 20 detik.
Artur juga menjelaskan bahwa upaya perdamaian itu tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
"Saya sudah mencabut laporan, saya mohon maaf perihal permasaahan ini, semua hal yang saya lakukan ini benar adanya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, saya memohon media dan seuruh pihak agar tidak lagi membesarkan masalah ini," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Artur Widodo mahasiswa disabilitas Unja melaporkan dosennya pada tanggal 16 Desember 2022. Penganiayaan tersebut dilakukan saat Artur meminta arahan karena tidak bisa mengikuti ujian akhir semester atau UAS. Kemudian, terjadi selisih paham diantara mereka di pesan singkat whatsapp. Saat itulah, dosen DI menganiaya Artur.
Baca juga: Berakhir Damai, Dosen Unja Penganiaya Mahasiswa Difabel Akan Segera Dibebaskan
Baca juga: Kasus Penganiayaan Dosen Unja Terhadap Mahasiswa Difabel akan Berujung Damai
Baca juga: Berkas Perkara Belum Rampung, Dosen Unja yang Aniaya Mahasiswa Masih Ditahan di Polda Jambi
KESDM Terima Laporan Pelanggaran Truk Batu Bara dari Polda Jambi Sebanyak 44 Kendaraan |
![]() |
---|
Aktivitas Angkutan Batubaru Dihentikan, Ini Kata Dinas Perhubungan Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Tawaran Terus Berdatangan untuk Inara Rusli, Kini dari Hotman Paris |
![]() |
---|
Tanggapi Operasional Batu Bara, Kemen ESDM: Polda Jambi Tidak Menutup, Hanya Atur Lalu Lintas |
![]() |
---|
Reaksi Nathalie Holscher Soal Lamaran Rizky Febian dan Mahalini,Sentil Soal Keluarga |
![]() |
---|