Bebas dari Tahanan, Dosen Unja Penganiaya Mahasiswa Disabilitas Tunggu Putusan Dirjen Dikti
Usai resmi dinyatakan bebas, David Iqroni dosen penganiayaa mahasiswa disabilitas, Arthur Widodo, masih berstatus nonaktif sebagai dosen di Unja.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Sebelum kasus ini berakhir dengan RJ, Polda Jambi sendiri sudah dua kali menerima pengajuan proses pencabutan laporan dari korban, serta permintaan penangguhan oleh tersangka.
Andri menjelaskan, semua perkara ini diselesaikan secara prosedural, dan kasusnya memenuhi untuk diterapkan Perpol 8 Tahun 2021 tentang RJ.
Tidak hanya itu, dalam gelar perkara khusus yang dilakukan, Polda Jambi juga melibatkan pihak internal Polri, yakni Propam, Bidkum, Krimsus dan Krimum, sementara dari pihak eksternal, yakni, kedua belah pihak yang berperkara, ahli pidana, dan pihak lainnya.
Kata Andri, kasus itu menjadi atensi dalam proses penyidikannya. Namun, saat penyidik mengajukan berkas tahap 1 ke Jaksa, korban juga mengajukan untuk pencabutan laporan. Pengajuan pencabutan laporan sendiri karena kedua belah pihak sepakat berdamai.
Selanjutnya, dalam prosesnya itu, pada tanggal 18 Januari 2023 terdapat P-19 dari Kejaksaan, berkas yang dikirim oleh penyidik belum dinyatakan lengkap.
"Kami gelar (lagi), dan kami akhirnya lakukan RJ. (saat ini) Administrasinya sedang berjalan, jika sudah selesai secepatnya kita bebaskan," katanya.
Baca juga: Soal Almarhum Rangga, Ini Penjelasan Rumah Sakit Arafah Kota Jambi
Sebelum adanya penyelesaian perkara secara RJ ini, Artur korban penganiayaan dosennya itu juga telah membuat video klarifikasi bahwa mereka sepakat berdamai. Dalam video itu, Artur menjelaskan oknum dosen DI akan bertanggung jawab terhadap biaya pendidikannnya.
"Masalah saya dengan dosen saya selesai dengan cara kekeluargaan dalam bentuk pertanggungjawaban beliau kepada saya biaya pendidikan kuliah selama 4 tahun dan biaya tersebut sudah diserahkan kepada keluarga saya,” katanya dalam video berdurasi 1 menit 20 detik.
Artur juga menjelaskan bahwa upaya perdamaian itu tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
"Saya sudah mencabut laporan, saya mohon maaf perihal permasaahan ini, semua hal yang saya lakukan ini benar adanya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, saya memohon media dan seuruh pihak agar tidak lagi membesarkan masalah ini," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Artur Widodo mahasiswa disabilitas Unja melaporkan dosennya pada tanggal 16 Desember 2022. Penganiayaan tersebut dilakukan saat Artur meminta arahan karena tidak bisa mengikuti ujian akhir semester atau UAS. Kemudian, terjadi selisih paham diantara mereka di pesan singkat whatsapp. Saat itulah, dosen DI menganiaya Artur.
Baca juga: Keluarga Almarhum Rangga Lakukan Aksi ke Dinkes Kota Jambi, Pertanyakan Izin RS Arafah
Diberitakan sebelumnya, kasus DI dosen penganiaya mahasiswa disabilitas Universitas Jambi (Unja) Artur Widodo, berakhir dengan restorative justice. Ini dilakukan, karena kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
"Dari hasil gelar perkara khusus disimpulkan bahwa kita bisa melaksanakan RJ," kata Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
Andri menjelaskan proses restorative justice itu dilakukan Rabu (25/1) kemarin. Pihaknya sendiri sudah dua kali menerima pengajuan proses pencabutan laporan dari korban, serta permintaan penangguhan oleh tersangka.
Atlet Disabilitas Dibercandai, Sikap Ruben Onsu Berujung Trending Twitter, Acara Brownis Dikecam |
![]() |
---|
Menlu Retno Marsudi Apresiasi Kerja Sama Universitas Jambi dengan University of Llubljana Slovenia |
![]() |
---|
ASN Merangin Daftar Bacaleg Silahkan Ajukan Pengunduran Diri |
![]() |
---|
Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan yang Diterima ASN Tiap Bulan, MenPAN RB Usulkan Kenaikan |
![]() |
---|
6 Prodi Unggulan Universitas Jambi Tidak Buka Jalur Mandiri 2023, Peluang Lolos di SNBT Lebih Besar |
![]() |
---|