Bebas dari Tahanan, Dosen Unja Penganiaya Mahasiswa Disabilitas Tunggu Putusan Dirjen Dikti

Usai resmi dinyatakan bebas, David Iqroni dosen penganiayaa mahasiswa disabilitas, Arthur Widodo, masih berstatus nonaktif sebagai dosen di Unja.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/aryo tondang
David Iqroni, Dosen Unja dan Artur Widodo 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Usai resmi dinyatakan bebas, David Iqroni dosen penganiayaa mahasiswa disabilitas, Arthur Widodo, masih berstatus nonaktif sebagai dosen di Universitas Jambi.

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Pusat (Korpus) Humas Unja, Mochammad Farisi, mengatakan bahwa David saat ini tetap dinonaktifkan. Dosen Porkes Unja itu sementara tidak bisa melakukan aktivitas akademik.

"Status yang bersangkutan sekarang off melakukan tridarma perguruan tinggi, tidak bisa mengajar, kemudian melakukan penelitian hingga pengabdian masyarakat," kata Mochammad Farisi, saat dikonfirmasi, pada Jumat (27/1/2023).

Tidak hanya itu, Farisi menyebutkan, buntut kasus ini, pihak kampus juga telah membentuk tim investigasi untuk menyelidikinya. Selanjutnya, hasil investigasi itu telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek.

Tidak hanya menunggu keputusan dari kementerian itu, pihak Universitas Jambi juga menunggu keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara lantaran David masih berstatus ASN.

"Unja telah melakukan investigasi dan hasilnya telah diserahkan ke inspektorat Dikti, untuk hasilnya nanti yang memutuskan dari inspektorat," ujarnya.

Baca juga: Resmi Bebas, Dosen Unja Penganiaya Mahasiswa Disabilitas Kembali Berkumpul Dengan Keluarganya

Kata Farisi juga, status nonaktif dosen Unja, akan berlaku hingga keputusan dan Inspektorat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek dan Komisi ASN.

"Iya betul, sampai ada putusan dari inspektorat Kemdikbudristek," tandasnya.

Lebih lanjut, Farisi juga mengatakan pihak belum bisa memastiakan kapan keputusan Inspektorat Kemdikbudristek itu keluar hasilnya.

"Belum dapat infonya, nanti (setelah keluar hasilnya) saya infokan ke teman-teman media,"ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, David Iqroni, Dosen Unja tersangka penganiayaan mahasiswa disabilitas, Artur Widodo, akhrinya resmi bebas, dan kembali nerkumpul bersama keluarganya.

"Ya, yang bersangkutan sudah berkumpul dengan keluarganya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2023) malam.

Kasus ini berakhir dengan restorative justice. Ini dilakukan, karena kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Baca juga: Berakhir Damai, Dosen Unja Penganiaya Mahasiswa Difabel Akan Segera Dibebaskan

Andri menjelaskan gelar perkara itu, dilakukan pada Rabu (25/1/2023) kemarin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved