Barcelona

Mantan Bek Barcelona Dani Alves Ditangkap Polisi Dan Putuskan Kontrak Dengan Klub Barunya Pumas UNAM

Dani Alves, mantan pemain Brasil, Barcelona dan Paris Saint-Germain, telah diputus kontraknya oleh klub Meksiko Pumas UNAM.

Penulis: Zulkipli | Editor: Zulkipli
Instagram/ @danialves
Mantan Bek Barcelona melepas Dani Alves ditangkap Polisi 

TRIBUNJAMBI.COM - Pumas UNAM telah memutuskan kontrak Dani Alves setelah mantan bek Barcelona itu ditangkap atas tuduhan pelecehan seksual.

Alves ditangkap di Barcelona pada hari Jumat (20/1/2023) setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita di kamar mandi klub malam.

Pemain berusia 39 tahun, yang menjadi pemain tertua yang tampil dalam pertandingan Piala Dunia untuk Brasil saat bermain melawan Kamerun di Qatar bulan lalu.

Dia membantah telah menyerang wanita tersebut.

Menurut laporan yang dikutip dari FotMob, Alves yang juga pernah bermain untuk PSG dan Sevilla memberikan pernyataan kepada kepolisian Mossos d'Esquadra sebelum kantor kejaksaan meminta agar dia ditahan dan tidak diberikan jaminan.

Dani Alvez
Dani Alvez (Instagram @danialvez)

Kantor berita Spanyol EFE melaporkan bagaimana permohonan itu, ditambah penuntutan pribadi yang diajukan oleh wanita yang mengajukan tuduhan.

Baca juga: Ceuta 0-5 Barcelona:  Blaugrana Mencapai Perempat Final Copa del Rey Dengan Nyaman

Akan diajukan ke hakim penyelidik untuk menentukan apakah Alves ditahan di penjara sementara penyelidikan berlanjut.

Selanjutnya, Pumas mengonfirmasi pada hari Jumat, melalui pernyataan singkat di situs web mereka dan pengarahan media dari presiden klub Leopoldo Silva, bahwa mereka telah memutuskan kontrak Alves.

 Alves bergabung dengan klub Meksiko Pumas pada 2022 setelah periode keduanya di Barcelona berakhir.

Baca juga: Jadwal Manchester United Januari dan Februari 2023, Hadapi Arsenal dan Barcelona

Baca juga: Raphinha tak Punya Rencana Tinggalkan Barcelona meski Arsenal Minat

Sekarang Anda dapat menyimak update berita tribunjambi.com via Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved