Juventus

Juventus Masih Bisa Banding atas Hukuman Pengurangan 15 Poin

Juventus masih bisa melakukan banding atas hukuman pengurangan 15 poin dari Pengadilan di Italia terkait pemalsuan yang telah mereka lakukan.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Juventus
Logo Juventus 

 

TRIBUNJAMBI.COM - Juventus masih bisa melakukan banding atas hukuman pengurangan 15 poin dari Pengadilan di Italia terkait pemalsuan yang telah mereka lakukan.

Pengadilan Banding Federal telah menerima permintaan Penuntut FIGC untuk membuka kembali persidangan olahraga melawan Bianconeri atas dugaan penggunaan keuntungan modal yang dipalsukan dan memberi mereka penalti 15 poin.

ANSA merinci bagaimana jaksa FIGC, Giuseppe Chine meminta Pengadilan Banding Federal untuk membuka kembali proses terhadap Bianconeri menyusul pengungkapan baru dari investigasi Prisma.

Investigasi itu menganalisis praktik keuangan klub baru-baru ini dan dugaan pembayaran rahasia pemain yang disetujui selama tahap awal pandemi COVID.

 

Baca juga: Buntut Kasus Juventus, Nasib Fabio Paratici di Tottenhem Hotspur Terancam

Baca juga: Media Italia Sebut Juventus Masih Ada Utang pada Cristiano Ronaldo

 

Pengadilan Banding Federal telah menerima kasus Chine dan membuka kembali proses olahraga melawan Juventus dan eksekutif mereka, membersihkan klub lain yang terlibat, termasuk Sampdoria, Empoli, Genoa, Parma, Pisa, Pescara, Pro Vercelli dan Novara.

Chine telah meminta pengurangan sembilan poin untuk Juventus, serta skorsing untuk Andrea Agnelli, Fabio Paratici, Federico Cherubini dan dewan direksi lainnya.

Pengadilan Banding Federal telah memutuskan untuk memberikan Bianconeri penalti 15 poin, menempatkan mereka pada 22 poin di liga.

Sanksi ini tidak terkait dengan investigasi Prisma atau pemeriksaannya atas dugaan perjanjian pembayaran rahasia antara klub dan pemainnya selama tahap awal pandemi COVID.

Juventus dapat mengajukan banding atas keputusan ini ke Collegio di Garanzia dello Sport di CONI.

Alasan di balik keputusan ini akan diumumkan dalam beberapa hari mendatang.

 

Simak update berita tribunjambi.com lainnya dengan mengakses Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved