Ini Tips Dari Bareskrim Polri Agar Kita Tidak Jadi Korban Penipuan Modifikasi APK dan Link Phishing

13 orang tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus penipuan modus modifikasi Android Package Kit (APK) dan link phishing

Penulis: Rahimin | Editor: Rahimin
istimewa
Wakil Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri mendampingi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol Adi Vivid Agustadi Bactiar saat konferensi pers ungkap kasus penipuan modus modifikasi (APK dan link phishing, Kamis (19/1/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM –  Sindikat penipuan modus modifikasi Android Package Kit (APK) dan link phishing berhasil ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ada 13 orang tersangka yang berhasil ditangkap.

Hal ini diketahui dari konfrenesi pers yang dipimpin Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan dihadiri Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustadi Bactiar, Kamis (19/1/2023).

Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam kasus ini, jumlah korban sebanyak 483 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 12 Miliar.

“13 orang berhasil ditangkap. 12 orang dibawa ke Bareskrim Polri dan satu tersangka ada di Sulawesi Selatan,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni memberikan edukasi pada masyarakat agar tidak menjadi korban kejahatan kasus penipuan modus modifikasi Android Package Kit (APK) dan link phishing.

Menurutnya, pelaku biasanya mengirimkan link yang tentunya dengan kata-kata menarik kata yang harapannya calon korban bisa mengklik link tersebut. Oleh karena itu, masyarakat untuk tidak mudah mengklik link yang tidak jelas, apalagi dikirim orang yang tidak dikenal. “Lebih baik diabaikan saja,” katanya,

Langkah berikutnya, masyarakat tetap koordinasi kepada perbankan apakah ada anomali transaksi perbankan yang kita  miliki. Selanjutnya, link tersebut segera dihapus saja dan nomor pengirim diblok.

Jika masih ada masyarakat yang tidak menutup kemungkinan masih ada korban dan sudah terlanjur install APK tersebut, harus segera diuninstal aplikasi tersebut atau menghapus aplikasi tersebut.

“Selaiin  itu, tetap lakukan cek ke bank atau melalui mbanking apakah ada anomali atau transaksi menurut kita tidak pernah dilakukan. Segera melapor ke kepolisian, apakah itu terjadi illegal akses terhadap kegiatan mutasi rekening atauapun APK kegiatan perbankan kita,” ujarnya.

“Kemudian koordinasi dan laporkan ke perbankan (bank) untuk segera menutup sementara rekening kita. Agar pelaku tidak menarik uang kita yang ada dalam rekening. Ini perlu menjadi perhatian dan harapannya agar masyarakat tidak mudah menjadi korban pelaku kejahatan tersebut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus penipuan ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 20 Desember 2022, Nomor: LP/A/0747/XII/2022/SPKT.Dittipidisber/Bareskrim Polri. Ada 29 laporan polisi di Polda jajaran terkait penipuan berkedok modifikasi APK ini.

Brigjen Pol Adi Vivid Agustadi Bactiar bilang, perkara ini berawal dari penangkapan satu pelaku modifikasi APK di Polda Sulawesi Selatan.

Pihaknya lantas melakukan pengembangan, hingga akhirnya dapat ditangkap 12 orang pelaku.

Modus yang dilakukan pelaku berbeda-beda. Ada yang berperan membuat APK atau pengembang dari APK. Kemudian ada yang berperan sebagai pengumpul database calon korban (nasabah bank, pengguna ponsel yang memiliki aplikasi mobile banking). Ada juga pelaku social engineering (rekayasa sosial), penguras rekening, dan ada pelaku yang melakukan penarikan uang.

Dijelaskannya, kejahatan penipuan APK dan link phishing ini merupakan modus baru yang harus diantisipasi jangan sampai banyak masyarakat yang menjadi korban.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda-beda sesuai dengan perannya, termasuk juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal yang disangkakan Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE tentang ilegal akses, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1), Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) UU ITE tentang distribusi dan menjual sofware ilegal, Pasal 3,4 dan 10 UU TPPU.

Serta Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 363, Pasal 378, Pasal 82 dan pasal 85 UU Transfer Dana.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bareskrim Geledah Pertamina Patra Niaga di Banjarmasin Terkait Dugaan Korupsi Rp 451 Miliar

Baca juga: Saldo Brigadir Yosua Diduga Lebih Rp 600 Juta, Hasil Tracing PPATK Diserahkan ke Bareskrim

Baca juga: Baim Wong Ungkap Korban Penipuan Giveaway Merasa Dihipnotis, Hingga Transfer Puluhan Juta ke Pelaku

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved