Pekerjaan Jembatan Koto Tengah Nol Persen, Kejari Sungai Penuh Periksa Rekanan dan Pejabat PUPR

Proyek jembatan Desa Koto Tengah, Kecamatan Tanah Kampung yang dianggarkan pada 2022 ternyata tidak dikerjakan atau fisiknya nol persen. 

Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI/HENDRI DEDE PUTRA
Kejari Sungai Penuh 

 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Pada tahun anggaran 2022 di Kota Sungai Penuh terdapat pekerjaan proyek jembatan Desa Koto Tengah, Kecamatan Tanah Kampung. Namun proyek tersebut tidak dikerjakan atau fisiknya nol persen. 

Informasi yang didapatkan hal tersebut mendapat perhatian pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Bahkan dalam penyelidikannya beberapa orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. 

Dimana belum lama ini, penyidik Kejari Sungai Penuh telah memanggil Pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Sungai Penuh dan kontraktor pelaksana. 

Pantauan Tribunjambi.com pada Selasa (17/01/2023) terlihat beberapa pejabat pelaksana pada kegiatan jembatan berada di kantor Kejari Sungai Penuh

Informasi dari sumber di Kejari Sungai Penuh bahwa beberapa pejabat pelaksana pekerjaan dan kontraktor dimintai keterangan terkait dengan asuransi penjamin pekerjaan. 

"Ya mereka dari Jambi," katanya singkat.

Baca juga: Jalan Sungai Penuh-Tapan Longsor Setinggi 10 Meter, Mobil Besar Belum Bisa Lewat

Ia mengatakan, yang dipanggil dari asuransi dan kontraktor diperiksa untuk dimintai keterangan. "Sebelumnya sudah banyak yang di panggil untuk dimintai keterangan yaitu dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh dan Kontraktor," ungkapnya. 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Alex Hutauruk dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui mengenai hal itu. 

"Belum sampai di Pidsus, silakan tanya dengan bagian Intel. Mungkin masih di Intel," katanya singkat. 

Untuk diketahui, proyek Jembatan Desa Koto Tengah dikerjakan oleh CV. Bomax dengan nilai kontrak Rp. 1.482.0000 atau pemenang dengan angka penawaran tertinggi. Sedangkan perusahaan dengan penawaran terendah adalah CV. Fatma Dela dengan nilai Rp1,4 miliar.

Baca juga: Gubernur Cup 2023, Kesebelasan Tebo Ditaklukkan Sungai Penuh di Kandang Sendiri

Perusahaan tersebut tidak dimenangkan oleh Pokja UKPBJ Kota Sungaipenuh  dengan alasan yang tidak begitu signifikan/fatal yaitu SKT dipakai pada pekerjaan lainnya.(*) 

Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved