Sidang Ferdy Sambo

Pekan Depan Ferdy Sambo akan Sampaikan Pembelaan Atas Tuntutan Pidana Seumur Hidup dari Jaksa

Pekan Depan Ferdy Sambo akan Sampaikan Pledoi Atas Tuntutan Pidana Seumur Hidup yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Ferdy Sambo 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo akan sampaikan pledoi atas tuntutan pidana seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

"Kami minta diberikan waktu menyampaikan pledoi pribadi dari terdakwa maupun penasehat hukum," kata Arman Hanis, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Selasa (17/1/2023).

"Kami berikan waktu satu minggu kepada penasehat hukum bagaimana kami memberikan waktu ke penuntut umum untuk menyusun tuntutan, tapi karena pada saaat yang sama kami memberikan kesempatan ke Kuat Maruf dan Ricky Rizal, untuk pagi sampai dengan sore kami memberikan waktu yang penuh untuk penasehat hukum,"

"Kami berikan minggu depan hari Selasa (24/1/2023)," kata Hakim Wahyu Iman Santoso.

Sidang pekan depan juga diberikan kesempatan kepada terdakwa ataupun penasehat hukum untuk menyampaikan pembuktian.

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup

Mantan kadiv Propam, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/1/2023).

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan hingga pada kesimpulan dan hal yang memberatkan serta yang meringankan.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri jakarta Selatan yang mengadili dan memutuskan perkara atas nama Ferdy Sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55,"

Baca juga: Jaksa Beberkan Hal Memberatkan Hingga Menuntut Ferdy Sambo Pidana Seumur Hidup, Membuat Kegaduhan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU di ruang sidang PN Jakarta Selatan dikutip dari tayangan Kompas TV.

Pada kesempatan tersebut Jaksa menyebutkan tidak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar JPU.

Poin Memberatkan Ferdy Sambo

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved