Berita Jambi

Mengenal Desain Uang Kertas TE 2022 yang Gencar Diedarkan, Ini Kata BI Jambi

Uang rupiah kertas Tahun Emisi (TE) 2022 akan terus gencar disosialisasikan dengan disertai peredarannya.

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Rara
Suti Masniari Nasution Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cabang Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Uang rupiah kertas Tahun Emisi (TE) 2022 akan terus gencar disosialisasikan dengan disertai peredarannya.

Suti Masniari Nasution, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi cirinya dapat dibedakan.

Desain uang rupiah kertas TE 2022 mempertahankan desain gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora).

Pada bagian belakang sebagaimana uang Rupiah kertas TE 2016.

Penetapan gambar pahlawan nasional yang digunakan sebagai gambar utama pada uang Rupiah dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa pertimbangan.

Yaitu peran dan latar belakang perjuangan Pahlawan Nasional, dan keterwakilan kedaerahan atau wilayah asal dari Pahlawan Nasional.

Berbeda dengan uang Rupiah kertas TE 2016, pada uang Rupiah kertas TE 2022 Bank Indonesia memperkuat ketajaman gambar dan desain agar semakin mudah dikenali.

Kemudian juga menggunakan unsur pengaman teknologi terkini agar uang rupiah semakin sulit dipalsukan, serta meningkatkan kualitas bahan agar memiliki masa edar lebih lama.

Penguatan uang Rupiah agar mudah dikenali melalui TE 2022 dilakukan melalui meningkatkan kontras warna antar pecahan uang.

Lalu menyeragamkan gambar watermark dengan gambar utama, melakukan standardisasi desain dan tata letak unsur pengaman.

Meningkatkan selisih ukuran panjang antar pecahan dari semula 2 mm menjadi 5 mm.

Penguatan uang Rupiah guna menyulitkan pemalsuan melalui TE 2022 dilakukan melalui penguatan unsur pengaman mendistribusikan uang Rupiah tahun emisi 2022 melalui perbankan yang ada di kabupaten tersebut.

Uang Rupiah TE 2022 berupa uang Rupiah kertas yang terdiri dari 7 (tujuh) pecahan, yaitu Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2 ribu, dan Rp1.000.

Uang tersebut merupakan alat pembayaran sah yang berlaku dan dapat digunakan bertransaksi di seluruh wilayah NKRI.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mahasiswa PIAUD UIN Jambi Kunjungi dan Tampil di RA DWP UIN Yogyakarta

Baca juga: Dituntut Seumur Hidup, Ayah Brigadir Yosua Harap Hakim Beri Putusan Sama ke Ferdy Sambo

Baca juga: PIAUD UIN Jambi FGD Bersama UIN Yogyakarta

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved