Sidang Ferdy Sambo

Jaksa Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Yosua, Berikut Hal Memberatkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI
Ferdy Sambo menjelang sidang pembacaan tuntutan dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Pennuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan menuntut mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

Tuntutan tersebbut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Selasa (17/1/2023).

Dalam sidang tersebut jaksa menyampaikan poin-poin yang memberatkan dalam perkara pembunuhan mantan ajudan tersebut.

Namun JPU menyebutkan tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam perkara tersebut.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ungkap Jaksa di ruang sidang usai membacakan poin-poin memberatkan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup

Mantan kadiv Propam, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Ibu Brigadir Yosua Kecewa dengan Jaksa yang Tuntut Ferdy Sambo dengan Penjara Seumur Hidup

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan hingga pada kesimpulan dan hal yang memberatkan serta yang meringankan.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri jakarta Selatan yang mengadili dan memutuskan perkara atas nama Ferdy Sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55,"

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU di ruang sidang PN Jakarta Selatan dikutip dari tayangan Kompas TV.

Pada kesempatan tersebut Jaksa menyebutkan tidak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar JPU.

Poin Memberatkan Ferdy Sambo

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved