Berita Merangin
Polres Merangin Lengkapi Berkas Perkara Pencabulan Tersangka Lansia 60 Tahun
Satreskrim Polres Merangin saat ini sedang melengkapi berkas perkara, kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan di Kabupaten Merangin.
Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Satreskrim Polres Merangin saat ini sedang melengkapi berkas perkara, kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan di Kabupaten Merangin.
Adapun tersangka dalam kasus ini, pria lansia berusia 60 tahun, sedangkan korban seorang anak perempuan.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan tahap 1 dan dalam waktu dekat akan melakukan tahap 2.
"Untuk berkasnya masih dilengkapi, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata AKP Lumbrian, Minggu (15/1/2023).
Diberitakan sebelumnya, pencabulan ini bermula ketika pada Selasa 22 November 2022 pukul 12.30 WIB, korban berinisial K meminta izin ke orang tua nya berinsial M untuk main ke rumah temannya.
Pada pukul 14.00 WIB, M mencari keberadaan K dirumahnya temannya, dan mendapati korban sedang berada di dalam kamar.
Di dalam kamar, M melihat korban K sedang memperbaiki pakaiannya, dan pelaku P, sehingga M langsung histeris serta meminta tolong kepada warga.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata, melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap P.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku P mengakui perbuatannya, yang melakukan pencabulan terhadap korban K, dengan cara mengecup bagian dada korban," kata AKP Lumbrian, Kamis (8/12/2022).
Lanjut AKP Lumbrian, bahwa saat ini pelaku P telah dibawa ke Polres Merangin, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak.
"Adapun barang bukti dalam kasus ini yaitu, satu lembar visum et repertum, dan lima pakaian milik korban K," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kemungkinan Starting XI PSG Melawan Rennes, Mbappe, Messi, Dan Neymar Kembali Reuni Setelah 2 Bulan
Baca juga: Jalan Sungai Penuh-Tapan Longsor Setinggi 10 Meter, Mobil Besar Belum Bisa Lewat
HM Syukur Buka Turnamen Bulutangkis Bupati Cup 2025, Dihadiri Atlet Olimpiade |
![]() |
---|
Cekcok Berujung Maut, Suami di Merangin Habisi Nyawa Istri dan Akhiri Hidupnya |
![]() |
---|
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Sarana Gizi oleh Polres Merangin Jambi Digelar Serentak |
![]() |
---|
1.381 PPPK Merangin Jambi Tahap I dan II Akan Terima SK Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemuda Asal Bengkulu Ditangkap Polisi Saat Edarkan Ekstasi di Merangin Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.