Berita Merangin

ASN hingga Karyawan BUMN Tak Bisa Daftar Panwaslu Desa/Kelurahan, Ini Penjelasan Bawaslu Merangin

Bawaslu Merangin, akan membuka pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan untuk Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Solehan
Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Alber Trisman 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Bawaslu Merangin, akan membuka pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan untuk Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Namun, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pejabat Pemerintah Desa (Pemdes), dipastikan tidak bisa untuk ikut mendaftar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin, Alber Trisman mengatakan, hal ini dilakukan untuk memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu tetap berintegritas.

"Kita mengharapkan kinerja dari Panwaslu Desa/Kelurahan ini dapat efektif melakukan pengawasan, dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak eksternal dalam kinerjanya," kata Alber, Rabu (11/1/2023).

Selain itu jelas Alber, Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga tidak bisa mendaftar.

Diberitakan sebelumnya, pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan akan dibuka pada 14-19 Januari 2023, di Kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Paswascam) sesuai domisili.

Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin, Alber Trisman mengatakan, di Kabupaten Merangin memiliki 205 Desa dan 10 Kelurahan, sehingga total Panwaslu yang dibutuhkan mencapai 215 orang.

Baca juga: Gubernur Jambi Minta Adendum BOT Pasar Angso Duo Baru Segera Diselesaikan

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Minta Kejati Jambi Tindak Oknum Dosen Penganiaya Mahasiswa Disabiltas

Baca juga: Siap Maju di Pileg 2024, Iqbal Linus Bergerak dengan Misi Tingkatkan SDM Anak Muda Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved