Berita Kota Jambi
Sering Absen Kerja, Lima ASN di Kota Jambi Diberhentikan
Sebelum diberhentikan, para ASN yang melakukan pelanggaran terlebih dahulu mendapatkan sanksi berupa surat peringatan
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sepanjang tahun 2022, ada 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Jambi yang mendapatkan sanksi dan lima diantaranya diberhentikan.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan sebelum diberhentikan, para ASN yang melakukan pelanggaran terlebih dahulu mendapatkan sanksi berupa surat peringatan.
"Tapi kalau sudah berat melanggar dan aturan sanksi peringatan sudah tidak dihiraukan lagi. Maka sanksi terkahir ialah pemecatan," katanya, Senin, (9/1/2023).
Fasha menjelaskan, kebanyakan ASN yang berhentikan lantaran ketidakhadiran, dimana melewati dari batas yang diberikan.
"Dia tidak masuk, dari batasan yang sudah ditentukan. Jika satu bulan tidak masuk kita berikan SP 2, SP 3. Tapi kalau sudah lebih dari itu, mengulang kembali dan lebih dari tiga bulan diatas 100 hari tidak masuk tanpa izin sudah harus diberhentikan," jelasnya.
Selanjutnya, Fasha menambahkan di 2023 ini setidaknya ada tujuh kasus pelanggaran yang sedang diproses.
"Memasuki tahun 2023 ini, ada tujuh kasus yang kita tangani. Kita berharap tidak ada lagi penambahan, seyogyanya saya tidak ingin menghentikan ASN ini," ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Jambi Syarif Fasha Minta Kepala OPD Percepat LKPD 2022
Baca juga: Kinerja ASN Merangin Menurun, Bupati Mashuri akan Terbitkan Perbup
Baca juga: Wujudkan Gerakan Nasional Revolusi Mental, Fasha Raih Penghargaan dari Wakil Presiden RI
Fasha: Angkutan Batubara Tidak Boleh Masuk Kota Jambi Sanksi Pidana Kurungan dan Denda 50 Juta |
![]() |
---|
Ini Wilayah Rawan Banjir di Kota Jambi |
![]() |
---|
Antisipasi Banjir, Damkar Kota Jambi Siapkan Alat dan Personil |
![]() |
---|
Server Dukcapil Kota Jambi Gangguan, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Damkar Kota Jambi Tangani 560 Laporan Penyelematan Sepanjang 2022 |
![]() |
---|