Rabu, 13 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

DPRD Provinsi Jambi

Fraksi Demokrat Sampaikan Beberapa Poin Pendapat soal Ranperda Perhubungan jadi Perda

Anggota Fraksi Demokrat di DPRD Provinsi Jambi sampaikan beberapa poin pendapatnya terhadap Ranperda Perhubungan Provinsi Jambi yang dijadikan Perda.

Tayang:
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin
Sekretaris Fraksi Demokrat di DPRD Provinsi Jambi Ezzaty 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota Fraksi Demokrat di DPRD Provinsi Jambi sampaikan beberapa poin pendapatnya terhadap Ranperda Perhubungan Provinsi Jambi yang dijadikan Perda.

Sekretaris Fraksi Demokrat di DPRD Provinsi Jambi Ezzaty mengatakan, setelah mencermati pembahasan yang dilakukan oleh pansus DPRD Provinsi Jambi melalui beberapa kali pembahasan tingkat pertama hingga hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait substansi materi yang diatur dalam Ranperda tersebut.

"Maka Fraksi Partai Demokrat menyampaikan pendapat sebagai berikut Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Memperhatikan tujuan yang ingin dicapai dari keberadaan Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan ini," kata Ezzaty belum lama ini.

Diketahui poin yang disampaikan pada Ranperda Perhubungan jadi Perda Provinsi Jambi yaitu.

Baca juga: Miris, Remaja 16 Tahun di Jambi Jadi Korban Cabul Ayah Tiri dan Kekasih hingga Hamil 5 Bulan

Baca juga: Terungkap Perintah Ferdy Sambo di Saguling, Tembak Brigadir Yosua, Bukan Hajar

1. Mewujudkan pelayanan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, dan perkeretaapian yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu untuk memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang, menjangkau seluruh pelosok wilayah Daerah, mendorong peningkatan perekonomian Daerah, serta memajukan kesejahteraan masyarakat.

2. Mewujudkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha angkutan jalan, pelayaran, dan perkeretaapian dalam rangka percepatan kerja di Daerah.

3. Menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja pada jasa terkait dengan Angkutan di Jalan, Perairan, dan Perkeretapian dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah, dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi.

4. Mewujudkan penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, dan perkeretaapian.

"Maka Fraksi Partai Demokrat menyetujui ranperda ini untuk disyahkan. Mengingat bahwa Provinsi Jambi memerlukan payung hukum untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang tertera di atas," tutupnya.(Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Miris, Remaja 16 Tahun di Jambi Jadi Korban Cabul Ayah Tiri dan Kekasih hingga Hamil 5 Bulan

Baca juga: Terungkap Perintah Ferdy Sambo di Saguling, Tembak Brigadir Yosua, Bukan Hajar

Baca juga: Dua SMP di Tanjabtim Akan Direnovasi Melalui DAK 2023

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved