Berita Muaro Jambi
Kepincut dengan Honda CBR, Buruh Angkut di Sungai Gelam Gasak Motor Bosnya
Seorang pemuda asal Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Pelembang, Provinsi Sumatera Selatan terpaksa ditangkap polisi.
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Seorang pemuda asal Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Pelembang, Provinsi Sumatera Selatan terpaksa diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Sungai Gelam.
Pria 28 tahun yang diketahui bernama Ganda Putra Pahurian itu terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda CBR 150R, warna hitam merah dengan nomor polisi BH 4009 ZW milik bosnya sendiri.
Informasi yang dihimpun, dia mencurinya karena kepicut dengan motor tersebut. Mau beli tapi tidak punya uang. Karena ada kesempatan, dia langsung mengembatnya.
Dia melarikan sepeda motor itu ketika bosnya tengah tidak berada di rumah. Setelah sepeda motor dikuasai, pelaku membawa motor tersebut ke kampung halaman.
Dengan adanya peristiwa pencurian sepeda motor ini, korban pun membuat laporan polisi ke Polsek Sungai Gelam pada 2 Januari 2023 lalu.
Baca juga: Pencuri Kotak Amal Masjid di Sungai Penuh Terekam CCTV
Tidak membutuhkan waktu lama, Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam yang bekerjasama dengan Polsek Talang Kelapa, Banyuasin berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang dicurinya.
Pelaku diamankan di tengah perjalanan saat hendak kabur ke kampung halamannya. Ia diberhentikan oleh petugas kepolisian.
"Dia memanfaatkan kesempatan disaat korban lengah. Dia bekerja di tempat korban sebagai buruh angkut,"ujar Kapolsek Sungai Gelam IPtu Deddy Wardana Gaos didampingi Kanit Reskrim Ipda Irmansyah, kemarin.
Kapolsek menjelaskan, dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku kepingin memiliki Honda CBR 150R milik majikannya tersebut.
"Pelaku ingin memiliki sepeda motor korban," jelasnya.
Saat ini pelaku diamankan ke Mapolsek Sungai Gelam, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Junaidi Pencuri Mobil di Sarolangun Ditangkap Polisi di Merangin
"Untuk pasal yang dikenakan yaitu pasal 363 KUHP ayat 3, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” jelasnya.
Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Kebocoran PDAM Tirta Muaro Jambi di Atas Kewajaran, Dewan Minta Lelang Dirut Segera Diselesaikan |
![]() |
---|
Ratusan PPS Muaro Jambi dilantik, 3 Orang Tak Hadir |
![]() |
---|
Ratusan PPS Muaro Jambi dilantik, Plh Bupati: Tegakkan asas pemilu yang Jurdil luber |
![]() |
---|
Puncak Musim Hujan, BPBD Muaro Jambi Minta Warga Waspada |
![]() |
---|
Bersenggolan dengan Motor Jupiter, Pengendara Vixion Tewas Terlindas Truk |
![]() |
---|