Berita Merangin
Penilaian Ombudsman, Merangin Zona Kuning Pelayanan Publik, Mashuri : Terendah se-Provinsi Jambi
Kabupaten Merangin mendapatkan posisi terbawah dari 11 Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi terkait pelayanan publik, yaitu hanya 73.88 dengan kategori zo
Penulis: Solehan | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi beberapa waktu lalu melaksanakan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022.
Hasilnya, Kabupaten Merangin mendapatkan posisi terbawah dari 11 Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi terkait pelayanan publik, yaitu hanya 73.88 dengan kategori zona kuning atau kualitas sedang.
Menanggapi hal ini, Bupati Merangin Mashuri mengaku telah mendapatkan informasi bahwa pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Merangin masuk ke zona kuning.
"Iya zona kuning, terutama pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK)," kata Mashuri, Rabu (4/1/2023).
Lanjut Mashuri, penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman menjadi pekerjaan rumah Pemkab Merangin.
"Tentu ini menjadi PR kami, semoga ditahun 2023 bisa meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Solehan)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sepanjang Tahun 2022 Basarnas Jambi Lakukan 27 Kali Operasi SAR
Baca juga: BREAKING NEWS - Warga Bungo Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit di Batanghari
Baca juga: Andai Bertemu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda, Nikita Mirzani Bakal Lakukan Ini: Pengen Dicium