Berita Merangin

PPKM Dicabut, Ada Lima Aturan di Merangin yang Harus Ditaati

Dijelaskan Bupati Mashuri, meskipun PPKM sudah dicabut, ada lima aturan yang masih berlaku, yaitu penggunaan masker masih tetap diberlakukan, terutama

Penulis: Solehan | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Solehan
PPKM Dicabut, Ada Lima Aturan di Merangin yang Harus Ditaati 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo, Jumat (29/12/2022) lalu, direspon cepat oleh Bupati Merangin Mashuri.

Dijelaskan Bupati Mashuri, meskipun PPKM sudah dicabut, ada lima aturan yang masih berlaku, yaitu penggunaan masker masih tetap diberlakukan, terutama di kerumunan masyarakat seperti di ruangan tertutup, termasuk rumah sakit dan dalam transportasi publik.

‘’Masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan, seperti batuk, pilek dan bersin wajib mengenakan masket karena kontak langsung dengan masyarakat lain,’’ kata Mashuri usai zoom meeting terkait pencabutan PPKM di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin, Senin (2/1/2023).

Kedua lanjut Mashuri, cuci tangan tetap dilakukan dengan sabun, maupun hand sanitizer. Masyarakat juga diminta untuk tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19.

Poin ketiga lanjut bupati, aplikasi Peduli Lindungi masih tetap digunakan, termasuk saat memasuki atau menggunakan fasilitas publik.

"Untuk poin ke empat, pemeriksaan atau testing masih tetap dilakukan. Pemerintah turut mendorong masyarakat yang bergejala Covid-19 untuk melakukan pemeriksaan," lanjutnya.

Sedangkan poin kelima, untuk Vaksinasi Covid-19 juga masih dilakukan dosis primer dan dosis lanjutan atau booster. (Tribunjambi.com/Solehan)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kepegawaian Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Al Haris: Gaji Masih Dibayar Kemenkes

Baca juga: Izhar Majid Minta Pemprov Jambi Fokus Selesaikan Angkutan Batu Bara di Tahun Ini

Baca juga: Lepas 94 Jamaah Umroh, Bupati Merangin Mashuri Minta Jamaah Fokus Ibadah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved