Sidang Ferdy Sambo

Tak Terima Dipecat dari Kepolisian, Ferdy Sambo Gugat Presiden RI dan Kapolri

Tersangkut kasus pembunuhan berencana dan mendapat pemberhentian tidak dnegan hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian, Ferdy Sambo gugat Presiden

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI
Ferdy Sambo dan cuplikan gugatan yang disampaikan ke PTUN Jakarta 

TRIBUNJAMBI.COM - Tersangkut kasus pembunuhan berencana dan mendapat pemberhentian tidak dnegan hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian, Ferdy Sambo gugat Presiden dan Kapolri.

Gugatan ini dilayangkan suami Putri Candrawati yang jadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu pada Kamis (29/12/2022) di PTUN Jakarta.

Gugatan ini terkait PTDH dan pemulihan nama baik.

Dikutip dari website PTUN Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Bersama(SKB)Menteri Agama, Menteri Dikutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, pendaftaran perkara dilakukan pada Kamis (29/12/2022).

Penetapan majelis hakim untuk perkara yang diregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT ini sudah dilakukan.

Baca juga: Kebaikan Brigadir Yosua Diungkap ART Ferdy Sambo: Suka Membantu Putri Candrawati

Baca juga: Ini Alasan Ayah Brigadir Yosua Tak Bisa Dapat Rekening Koran dari Bank BNI Anaknya

Adapun tergugat dalam perkara yang diajukan Ferdy Sambo ini adalah Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat I dan Kapolri sebagai tergugat II.

Pada website SIPP PTUN Jakarta itu disebutkan, penggugat yakni Ferdy Sambo juga sudah membayar panjar biaya perkara senilai Rp 717 ribu.

Ada lima poin dalam gugatan tersebut, yakni:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

5. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ini Alasan Ayah Brigadir Yosua Tak Bisa Dapat Rekening Koran dari Bank BNI Anaknya

Baca juga: Download Kalender 2023, Lengkap dengan Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Baca juga: Norma Risma Sempat Tak Mau Cerai dengan Suaminya, Meski Rozy Sudah Selingkuh dengan Ibu Kandungnya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved