Berita Jambi
Tahun 2022 Pelanggar Perda Kota Jambi 146 Kasus, Kasatpol PP: Semakin Turun Semakin Baik
Pada tahun 2022 ini Satpol PP Kota Jambi mendapatkan ada 146 pelanggaran, baik pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) maupun pelanggaran Peraturan Wali
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pada tahun 2022 ini Satpol PP Kota Jambi mendapatkan ada 146 pelanggaran, baik pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) maupun pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwal) yang terjadi di Kota Jambi.
Kasatpol PP Kota Jambi Mustari Afandi menjelaskan pelanggaran yang terjadi ditahun 2022 ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2021 terjadi 328 pelanggaran Perda ataupun Perwal.
"Semakin menurun pelanggaran itu semakin baik," kata Mustari. Rabu, (28/12/2022).
Meski jumlah pelanggaran menurun, Mustari menyebutkan untuk jumlah sanksi denda pelanggaran cukup berimbang.
"Kalau melihat di tahun 2020 sesuai data yang ada semakin menurun, tetapi jumlah sanksi Perda yang diberikan agak berimbang. Seperti bangunan itu satu pelanggar bisa kena Rp50 juta ada tiga pelanggar Rp150 juta yang bisa masuk ke kas daerah," jelasnya.
Diketahui, pada tahun 2020 ini untuk sanksi denda pelanggaran mencapai Rp266 juta yang masuk kedalam kas daerah.
Baca juga: Serapan Belanja Daerah di Pemkab Batanghari Masih Rendah, Sekda Akui Hambatan Realisasi
Baca juga: Kisah Unik 5 Manusia Makan Batu Bata, Ada yang Sejak Balita Punya Kebiasaan Aneh
Ia mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait dengan Perda maupun Perwal, sehingga masyarakat melakukan pelanggaran-pelanggaran.
"Sosialisasi terhadap peraturan daerah ini memang belum optimal, oleh karena itu dengan adanya penindakan yang disebarkan luaskan juga oleh media ini menjadi suatu catatan untuk pelaku usaha," ujarnya.
Ia mencontohkan, seperti pelaku usaha yang mengganggu ketertiban umum maka akan dilakukan tindakan.
"Walaupun mereka memiliki izin, secara lingkungan masyarakat keberatan itu juga tidak bisa dilaksanakan. Dan jika mereka memiliki usaha tetapi tidak membayarkan pajak, itu juga dapat dilakukan pembinaan dan penegakan hukum," jelasnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Serapan Belanja Daerah di Pemkab Batanghari Masih Rendah, Sekda Akui Hambatan Realisasi
Baca juga: Polres Merangin Musnahkan 470 Botol Miras Hasil Operasi Pekat 2022