Polres Merangin Tangkap 69 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Sepanjang Tahun 2022
Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin, berhasil mengungkap 49 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2022.
Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin, berhasil mengungkap 49 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2022.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Arinata mengatakan, bahwa dari 49 perkara tersebut, pihaknya mengamankan 69 tersangka.
"Dari 49 kasus itu, 9 diantarnya masih proses penyidikan, sehingga kami berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba," kata AKBP Dewa, Rabu (28/12/2022).
Selain menangkap pelaku, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu 181 gram sabu-sabu, 1,2 kilogram, dan 1,8 gram pil ekstasi.
"Untuk 9 kasus yang masih penyidikan, kami akan menyelesaikan dalam waktu dekat," pungkasnya.
Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tak Tahan Lihat Anaknya Pakai Handuk, Ayah di Batanghari Nekat Rudapaksa Anak Tirinya
Baca juga: Kepala BNNP Sebut Jambi Berpotensi Jadi Tempat Penyalahgunaan Narkoba
Baca juga: Polda Jambi Tangkap 6 Orang Terlibat Tindak Pidana Narkotika Jenis Ekstasi dan Ganja