Jumat, 12 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ferdy Sambo

Mengacu Pasal 51, Ferdy Sambo Harus Bertanggungjawab Penuh Atas Tewasnya brigadir Yosua

mengacu dari Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang lahir dari perintah jabatan salah, Ferdy Sambo adalah pemberi perintah salah kepada

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS TV
Ferdy Sambo terdakwa pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

Update kasus pembunuhan Brigadir Yosua

TRIBUNJAMBI.COM - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, Ferdy Sambo harus bertanggungjawab atas tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Sebab mengacu dari Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang lahir dari perintah jabatan salah, Ferdy Sambo adalah pemberi perintah salah kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Demikian Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan soal perintah jabatan yang diberikan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri, kepada ajudannya Richard Eliezer, untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat.

“Kalau perbuatan baik tidak mungkin lahir Pasal 51, Pasal 51 itu untuk mengeyampingkan, untuk menghapuskan, sehingga di bahasa hukumnya dikenal, itulah alasan pemaaf, jadi maafkan, benarkan secara hukum, karena dia situasinya di sedang, bahasa Romo Magnis, sedang bingung,” ucap Asep Iwan Iriawan di Breaking News KOMPAS TV, Rabu (28/12/2022).

Atas dasar itu, Asep pun berpendapat jika ada perbuatan salah seseorang karena perintah jabatan, maka yang harus bertanggungjawab adalah orang yang memerintahkan.

Baca juga: Bharada Eliezer Bisa Bebas dari Hukuman, Ahli Hukum Sebut Hanya Jalankan Perintah Ferdy Sambo

Baca juga: Arus Lalu Lintas Jambi-Muara Sabak Melandai Jelang Libur Tahun Baru 2023

“Pejabat itulah sebagai yang harus bertanggungjawab, jadi beban tanggungjawabnya beralih kepada yang memerintah,” ujar Asep.

Sebagai informasi, bunyi Pasal 51 KUHP Ayat 1, "Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana".

Lalu, Pasal 51 KUHP Ayat 2, "Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya".

Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer mengaku telah menembak sebanyak 3-4 kali ke arah Yosua.

Berdasarkan keterangan Richard Eliezer, penembakan yang dilakukan dirinya terhadap Yosua dikarena perintah Ferdy Sambo saat di lantai 3 rumah Jl Saguling.

Ferdy Sambo, kata Richard Eliezer, mengaku jika istri atau Putri Candrawati telah dilecehkan oleh Yosua di Magelang. Sehingga, Ferdy Sambo menilai Yosua patut dikasih mati karena perbuatannya kepada istrinya.

Ferdy Sambo dalam perintah ke Richard ELizer, juga memberikan tambahan amunisi atau magasin sebelum penembakan dilakukan.

Kini akibat mematuhi perintah Ferdy Sambo, Richard Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Richard Eliezer terancam hukuman maksimal mati karena menjalani perintah Ferdy Sambi yang ketika itu berpangkat jenderal bintang dua dan berpangkat Kadiv Propam Polri.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bharada Eliezer Bisa Bebas dari Hukuman, Ahli Hukum Sebut Hanya Jalankan Perintah Ferdy Sambo

Baca juga: Arus Lalu Lintas Jambi-Muara Sabak Melandai Jelang Libur Tahun Baru 2023

Baca juga: Lowongan Kartu Prakerja 2023 untuk 1 Juta Pendaftar, Ada Manfaat hingga Rp 4,2 Juta

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved