Berita Tanjab Timur

Puluhan Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Sabak Dapat Pengurangan Hukuman

Warga binaan tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus pada Natal 2022

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rahimin
tribunjambi/rifani halim
Kalapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Dwi Hartono. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Sebanyak 20 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan Hari Raya Natal 2022.

Warga binaan tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus pada Natal 2022.

Lamanya remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan 15 hari untuk 1 orang, 1 bulan untuk 15 orang, 1 bulan 15 hari untuk 3 orang dan 2 bulan untuk 1 orang.

Kalapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Dwi Hartono mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara yang diberikan bagi narapidana. 

"Mereka telah berusaha menunjukkan perubahan perilaku lebih baik selama menjalani masa hukuman," katanya, Senin (26/12/2022).

Napi yang berhak menerima remisi Natal ini hanya umat Nasrani. Jumlah napi yang beragama Kristen dan Katolik di Lapas Pati sebanyak 22 orang.

"Namun dua diantaranya belum memenuhi syarat administrasi sehingga belum bisa mendapatkan remisi Natal," ujarnya.

Seluruh napi tersebut mendapatkan remisi kategori RK I atau pengurangan sebagian. Sedangkan untuk remisi kategori RK II atau langsung bebas, pada Natal tahun ini tidak ada, pihak yang mendapat remisi diharapkan dapat membawa perubahan terhadap dirinya sendiri dengan bertaubat.

Baca juga: Puluhan Napi Lapas Kelas IIA Jambi Dapat Remisi Natal

Baca juga: Sukacita Natal 2022, 95 Narapidana Bebas dan 13.962 Dapat Remisi Khsusus

Baca juga: 356 Warga Binaan Lapas Kelas II B Bangko Tidak Ada yang Diajukan Dapat Remisi Natal

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved