Berita Merangin

KPU Merangin Perpanjang Masa Pendaftaran PPS Hingga 30 Desember

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin, melalui surat keputusan nomor 733/PP.04.1-Pu/1502/2022, merubah jadwal seleksi calon anggota Panitia P

Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Solehan
Ketua KPU Kabupaten Merangin Iron Sahroni 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin, melalui surat keputusan nomor 733/PP.04.1-Pu/1502/2022, merubah jadwal seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Merangin, Iron Sahroni mengatakan, bahwa pada surat nomor 716/PP.04.1-Pu/1505/2022, masa pendaftaran seleksi PPS akan berakhir pada 27 Desember.

"Namun dengan dikeluarkannya surat terbaru, kami melakukan perpanjangan sampai dengan 30 Desember 2022 ini," kata Iron, Senin (26/12/2022).

Meskipun ada perpanjangan masa pendaftaran, Iron mengakui tidak ada perubahan dalam persyaratan pendaftaran.

"Untuk yang sudah melakukan pendaftaran di website siakba.kpu.go.id sebelum surat ini dikeluarkan, juga tidak akan berpengaruh," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Satpol PP Kota Jambi Segel Kos-kosan di Kecamatan Pasar Jambi

Baca juga: Geng Motor di Kota Jambi Kembali Meresahkan, Serang Pedagang di Mayang

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved