Berita Merangin
KPU Merangin Perpanjang Masa Pendaftaran PPS Hingga 30 Desember
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin, melalui surat keputusan nomor 733/PP.04.1-Pu/1502/2022, merubah jadwal seleksi calon anggota Panitia P
Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin, melalui surat keputusan nomor 733/PP.04.1-Pu/1502/2022, merubah jadwal seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Merangin, Iron Sahroni mengatakan, bahwa pada surat nomor 716/PP.04.1-Pu/1505/2022, masa pendaftaran seleksi PPS akan berakhir pada 27 Desember.
"Namun dengan dikeluarkannya surat terbaru, kami melakukan perpanjangan sampai dengan 30 Desember 2022 ini," kata Iron, Senin (26/12/2022).
Meskipun ada perpanjangan masa pendaftaran, Iron mengakui tidak ada perubahan dalam persyaratan pendaftaran.
"Untuk yang sudah melakukan pendaftaran di website siakba.kpu.go.id sebelum surat ini dikeluarkan, juga tidak akan berpengaruh," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Satpol PP Kota Jambi Segel Kos-kosan di Kecamatan Pasar Jambi
Baca juga: Geng Motor di Kota Jambi Kembali Meresahkan, Serang Pedagang di Mayang