Berita Jambi
Dosen Penganiaya Mahasiswa Disabilitas Terancam Pasal Berlapis? Ini Kata Wadirreskrimum Polda Jambi
Dosen Universitas Jambi, David Iqroni terancam dikenakan pasal berlapis atas kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa disabilitas UNJA fakultas P
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Dosen Universitas Jambi, David Iqroni terancam dikenakan pasal berlapis atas kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa disabilitas UNJA fakultas Porkes bernama Artur Widodo.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji.
"Terkait pengancaman masih diselidiki," ujarnya,
Selain itu, kata Trisaksono, guna memastikan terkait pengancaman tersebut pihaknya perlu periksa ahli bahasa.
"Kita perlu periksa ahli bahasa terkait kata-kata baik via Whatsapp maupun verbal," katanya.
"Apabila locus tempusnya (waktu dan tempat, red) sama dan satu rangkaian peristiwa, bisa dikenakan pasal berlapis. Namun, apabila locus dan tempusnya berbeda, korban bisa melaporkan kembali," terangnya.
Sebelumnya, David Iqroni, oknum dosen yang aniaya mahasiswa disabilitas UNJA akhirnya dimunculkan ke publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum pada Kamis (22/12) malam.
Ia dimunculkan ke publik dengan mengenakan rompi orange saat Polda Jambi melakukan konferensi pers di Loby Gedung Lama Mapolda Jambi, Jum'at (23/12) terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya.
Wadirkrimum Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji mengatakan telah menetapkan oknum dosen Universitas ternama di Jambi yang bernama David Iqroni.
"Sudah kita tetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan oleh David Iqroni," katanya.
Untuk kronologis kejadian, kata Trisaksono, pada 16 Desember 2022 lalu, Arthur Widodo saat itu menemui tersangka yang merupakan dosen Universitas Jambi, yang berinisial (DI).
Namun, korban meminta arahan terhadap pelaku terkait akan mengikuti lomba silat Nasional di Palembang.
Lebih lanjutnya, kemungkinan ada kesalahpahaman terhadap pelaku dan korban, sehingga korban bernama Artur Widodo dipukul oleh pelaku (DI).
"Saat ini DI sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, kemudian ditahan selama 20 hari. Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 351 Ayat 1," tuturnya.
Lantik 17 Pejabat Eselon II, Abdullah Sani: Wujudkan Visi Jambi Mantap |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pejabat Eselon II yang Dilantik Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani |
![]() |
---|
KPU Kota Jambi Coklit Kediaman Ketua DPRD Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Kementerian ESDM dan Pemprov Jambi akan Digugat ke Pengadilan Gegara Permasalahan Batu Bara |
![]() |
---|
Tanggapi Survei Kepuasan Al Haris, Wahid: Informasi yang Disampaikan Belum Mendetail |
![]() |
---|