Sidang Ferdy Sambo

Ahli Filsafat Moral Hingga Psikolog Forensik Dihadirkan Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Bharada E

Ahli Filsafat Moral hingga Psikolog Forensik dihadirkan Kuasa Hukum Bharada E di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
kolase
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy 

TRIBUNJAMBI.COM - Ahli Filsafat Moral hingga Psikolog Forensik dihadirkan Kuasa Hukum Bharada E untuk membela klien di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Senin (26/12/2022)

Tiga saksi ahli akan dihadirkan Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Richard Eliezer dalam sidang perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat hadir di PN Jakarta Selatan.

Ronny mengatakan bahwa ketiga ahli tersebut yakni ahli filsafat, ahli ahli psikolog klinik dewasa, dan ahli psikologi forensik.

"Tiga saksi ahli kita hadirkan yakni Romo Magnis Suseno, ahli filsafat; ahli psikolog klinik dewasa, Lisa Marielly Capli, dan Dr Reza Indragiri, Psikolog Forensik," jelas Ronny.

Saksi ahli tersebut kata Ronny akan salin berkaitan dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya.

"Ahli ini kita hadirkan untuk menempatkan posisi Bharada E dalam peristiwa pidana ini," jelas Ronny.

Kubu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, memastikan pihaknya akan menghadirkan tiga orang ahli dalam sidang lanjutan tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (26/12/2022).

Baca juga: 3 Saksi Ahli akan Hadir di Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini, Ahli Filsafat akan Bela Bharada E

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan, ketiga ahli yang akan dihadirkan di antaranya Psikolog Forensik, Ahli Filsafat Moral dan Psikolog Klinik Dewasa.

"Ada tiga ahli yang kita hadirkan," kata Ronny saat dikonfirmasi.

Adapun ketiga ahli yang dimaksud yakni Prof em Dr Romo Frans Magnis-Suseno SJ merupakan Guru Besar Filsafat Moral.

Kemudian Liza Marielly Djaprie SPsi MPsi CH merupakan Psikolog Klinik Dewasa.

Selanjutnya yakni DR Reza Indragiri Amriel M Crim merupakan Psikolog Forensik.

Baca juga: Ronny Talapessy Hadirkan 3 Saksi Ahli Ringankan Bharada E, Ada Romo Magnis akan Beri Kesaksian

Keseluruhannya nanti akan memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai ahli meringankan Bharada E dalam persidangan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (26/12/2022).

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved