Rabu, 22 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tanjabbar

17 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Menerima Remisi Natal

Momen Hari Raya Natal 2022, Lapas kelas IIB Kuala Tungkal berikan remisi pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 17 orang.

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
17 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Menerima Remisi Natal 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Momen Hari Raya Natal 2022, Lapas kelas IIB Kuala Tungkal berikan remisi pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 17 orang.

Gusti Lanang Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal melalui Kasi Binadik dan Giatja Ali Sodikin mengatakan Lapas Kuala Tungkal menyerahkan SK Remisi kepada 17 WBP yang menerima remisi masa pokok pidana.

"Kemarin kita mengusulkan 17 WBP untuk menerima remisi dan disetujui untuk menerima remisi khusus Natal," jelasnya.

Ali Sodikin melanjutkan untuk besaran remisi yang diterima mulai dari 15 Hari hingga 2 bulan.

"Yang menerima besaran remisi 15 Hari sebanyak 2 orang, besaran remisi 1 bulan 14 orang dan besaran remisi 2 bulan sebanyak 1 orang," tambahnya.

Penyerahan SK Remisi yang dilakukan oleh Kalapas I Gusti Lanang yakni kepada WBP yang tersangkut Perkara Narkotika, Kehutanan dan perlindungan Anak.

"Untuk yang perkara Narkotika 6 orang, Kehutanan 1 orang, Pencurian 2 orang dan perkara perlindungan Anak 8 orang," lanjutnya.

Baca juga: Jumlah Pendaftar Rekrutmen PPS Merangin Sudah Mencapai 2.301 Orang

Baca juga: Mahasiswa Unja Gelar FGD, Wujudkan Kampus yang Ramah Disabilitas

Baca juga: Mulut Kambing Warga Muara Sabak Barat Korengan, Diduga Terserang Penyakit ORF

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved