KPU Diberikan Kewenangan Menyusun Dapil, Ada Kemungkinan Pergeseran Dapil DPRD Provinsi Jambi
Komisioner KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apnizal mengungkapkan bawa jika kewenangnan penataan dan penyusunan Dapil maka akan ada..
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menata dan menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) legislatif DPR dan DPRD Provinsi untuk pemilu 2024 mendatang.
Kewenangan ini diberikan menyusul putusan MK pada Selasa (20/12/2022) lalu yang menyatakan bahwa sejumlah pasal dan lampiran UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak bekekuatan hukum.
Sebelumnya UU Pemilu yang dibuat oleh DPR RI tersebut mengunci dapil pileg DPR dan DPRD Provinsi lewat pasal 187 da pasal 189 serta lampiran III dan IV, KPU hanya berhak menentukan dapil DPRD Kabupaten/kota, sedangkan DPR RI dan DPRD Provinsi di DPR RI.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apnizal mengungkapkan bawa jika kewenangnan penataan dan penyusunan Dapil maka akan ada kemungkinan akan ada pergeseran dapil terutama untuk DPRD Provinsi Jambi.
“Kalau itu yang terjadi, KPU menggunakan basis data semester 1 tahun 2022 kemungkinan di Provinsi Jambi ini ada kursi di dapil-dapil jambi yang 6 itu ada pergeseran,” ungkapya, Minggu (25/12/2022).
Namun dirinya belum mengetahui akan mengacu pada jumlah penduduk yang mana karena masih menunggu Peraturan KPU dahulu.
“Nanti KPU yang menyusun, biasanya mengeluarkan PKPU,” ucapnya.
Sementara itu tahapan penyusunan Dapil akan dilakukan sampai dengan 9 Februari 2023, artinya KPU masih memiliki waktu selama dua bulan menyusun Dapil ini.
Jika melihat jumlah penduduk pada PKPU No 457 Tahun 2022, akan ada pergeseran di Dapil 2, Muaro Jambi – Batanghari akan bertambah, dan akan mengambil kursi dari Dapil lain.
Baca juga: Prediksi AsianBookie Aston Villa Vs Liverpool di Liga Inggris, Info Skuad Dan Prediksi Starting XI
Baca juga: Menentukan Dialog Naskah " Suatu Hari", Kunci Jawaban SD Kelas 4 Bahasa Indonesia Halaman 195.
Baca juga: Menentukan Kalimat Deduktif, Induktif dan Campuran, Materi Kelas 4 SD Bab 7