Sidang Ferdy Sambo

Profil Reni Kusumowardhani, Saksi Ahli Sidang Ferdy Sambo Cs yang Akun IG nya Diserbu Netizen

Reni Kusumowardhani, saksi ahli sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang diserang netizen merupakan Ketua Asosiasi Forensik Indonesia

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture IG
Reni Kusumowardhani, saksi ahli sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang diserang netizen merupakan Ketua Asosiasi Forensik Indonesia (Apsifor). 

Reni memilih cara menanggapinya dengan memposting sejumlah dukungan kepadanya lewat instagram story.

Pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini, Lembaga Apsifor diminta penyidik melakukan pemeriksaan psikologis para terdakwa.

Awalnya Lembaga Apsifor yang dipimpin oleh Reni ini diminta bantuannya oleh Polda Metro Jaya.

Saat kasusnya ditarik ke Mabes Polri, Apsifor tetap diminta melanjutkan tugasnya.

Pada sidang tadi, Reni Kusumowardhani dihadirkan sebagai ahli.

Dalam KUHAP, ahli dihadirkan untuk menjernihkan persoalan.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 183, Pasal 184 dan Pasal 186 KUHAP, keterangan ahli bisa menjadi alat bukti yang sah di pengadilan.

Dalam artikelnya yang diterbitkan di hukumonline, Poltak Hutajulu dan Rasamala Aritonang (kini jadi penasihat hukum Ferdy Sambo) menyebut, ahli memiliki sifat yang berbeda dari alat bukti lainnya.

Keterangan ahli selalu berkenaan dengan pengetahuan yang lahir dari keilmuan maupun pengalaman yang dimiliki ahli.

Keterangan ahli tidak akan terhubung langsung dengan fakta kasus.

Tapi keterangan itu diperlukan untuk memahami kaidah logis yang bekerja melingkupi fakta, menguji apakah fakta koheren atau malahan berlawanan dengan suatu norma, teori, atau konsep.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mahrus Ali Jadi Ahli Menguntungkan Ferdy Sambo, Hakim Mendengar Tanpa Bertanya

Baca juga: Saksi Meringankan Sebut Ferdy Sambo Cs Tak Lakukan Pembunuhan Berencana, Tak Ada Pembagian Tugas

Baca juga: Mahrus Ali Anggap LPSK Keliru Menatapkan Bharada E Sebagai Justice Collaborator

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved