Berita Jambi

Breaking News - Dosen Universitas Jambi yang Aniaya Mahasiswa Difabel, Pakai Baju Tahanan

Dihadirkan oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, DI oknum dosen Universitas Jambi yang aniaya mahasiswa disabilitas enggan komentar ke pada awak

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Aryo Tondang
DI oknum dosen Universitas Jambi yang aniaya mahasiswa disabilitas dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jambi, Jumat (23/12/2022) 

TRIBUNJAMI.COM, JAMBI - Dihadirkan oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, DI oknum dosen Universitas Jambi yang aniaya mahasiswa disabilitas enggan komentar ke pada awak media.

Dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgoI di bagian depan, DI hanya terdiam dan menunduk saat digiring petugas.

Ia juga enggan menjawab pertanyaan wartawan, terkait perbuatannya tersebut.

DI oknum dosen Universitas Jambi yang aniaya mahasiswa disabilitas dihadirkan saat konferensi peres di Polda Jambi, Jumat (23/12/2022)
DI oknum dosen Universitas Jambi yang aniaya mahasiswa disabilitas dihadirkan saat konferensi peres di Polda Jambi, Jumat (23/12/2022) (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

Ia hanya mengangkat kedua tangannya sebatas dada dengan gerakan memohon.

Keterangan Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji mengatakan, pelaku menganiaya korban dengan menendang badan bagian belakang sebanyak tiga kali, dan memukul di bagian wajah.

"Hasil visum, korban dipukul dan ditendang," kata Trisaksono, Jumat (23/12/2022).

Diberitakan sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, D dosen Universita Jambi yang tega menganiaya mahasiswa disabilitas dikenakan pasal 351 ayat 1 tentang pengamiayaan dengan ancaman hukuman dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, saat ini, pelaku resmi jadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.

Baca juga: Fakta-Fakta Oknum Dosen FIB Universitas Andalas yang Diduga Melakukan Pelecehan Mahasiswi

Baca juga: Viral di Tiktok, Kelucuan dalam Mengeja Kata, Downlaod Videonya di Snaptik

"Ya, dari yang sebelumnya status saksi sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan malam ini langsung kita tahan," kata Andri, Kamis (22/12/2022).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka ini juga untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.

"Kan memang sempat viral adanya pengancaman itu, nah untuk mempermudah pembuktiannya kita tetapkan sebagai tersangka, dan semua berkas sudah kita lengkapi," tutup Andri.

Kata Andri, saat ini pihaknya masih fokus menangani perkara laporan penganiayaan, sementara dugaan ancaman melalui telepon yang dilakukan pelaku masih menunggu laporan resmi dari korban.

"Sementara kita tangani penganiayaanya dulu, dan juga korban belum melakukan laporan terkait ancaman melalui telepon itu," katanya.

Disebut sebelumnya, seorang mahasiswi bernama Artur Widodo Mahasiswa Fakultas Porkes Universitas Jambi menjadi korban kekerasan oleh oknum dose pada Jumat (16/12/2022).

Kejadian ini berawal saat Artur akan menjalani ujian, saat itu korban menghubungi dosennya untuk meminta izin terkait pelaksanaan ujian.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved