KPU Nyatakan Sum Indra Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota DPD RI
KPU Provinsi Jambi menerima syarat dukungan dari Sum Indra sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Selasa (20/12/2022).
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi menerima syarat dukungan dari Sum Indra sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Selasa (20/12/2022).
Sum Indra menyerahkan dukungan sebanyak 2.900 KTP dari syarat minimal 2000 dukungan KTP yang tersebar di 6 Kabupaten/kota.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan bahwa syarat dukungan yang diserahkan oleh Sum Indra sudah memenuhi syarat.
"Itu sudah memenuhi syarat karena minimal 50 persen dari 11 kabupaten/kota itu 6 kabupaten/kota, yang dukungan diserahkan itu minimal 2000 dan mereka sudah menyerahkan 2900," ujarnya.
KPU Provinsi Jambi menyatakan dokumen yang diserahkan dinyatakan lengkap dan sesuai dengan data yang ada di SILON (Sistem Informasi Calon).
Baca juga: Sum Indra Jadi yang Pertama Menyerahkan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI ke KPU Jambi
"Kami cek di SILON karena pasal 29 (UU No 7 atahun 2017) itu dukungan dia itu harus di input di Silon, pasal 34 bakal calon harus menyerahkan ke KPU Provinsi sesuai dengan jadwal," ungkapnya.
Jadwal penyerahan syarat dukungan ke KPU Provinsi Jambi ini dibuka sejak 16 hingga 29 Desember mendatang.
"Kesimpulannya sudah diserahkan tanda terimanya dan dinyatakan lengkap dan diterima Alhamdulillah," tutupnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News