Berita Kerinci

Rekrutmen PPS di Kerinci Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci resmi membuka pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan umum tahu

Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
KPU Buka Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci resmi membuka pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan umum tahun 2024.

Pengumuman rekrutmen PPS oleh KPU Kabupaten Kerinci dengan Nomor:17/PP.04.1-Pu/1501/2022 tentang seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Pengumuman rekrutmen PPS oleh KPU Kerinci ditandatangani langsung oleh ketua Komisi Peimlihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci, Kumaini Minggu, (18/12/2022). Ketua KPU Kerinci, Kumaini dikonfirmasi membenarkan hal itu.

"Kemarin saya tandatangani pengumuman rekrutmennya," kata Kumaini, Senin (19/12)

Adapun persyaratan anggota PPS sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak
lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
tidak menjadi anggota Partai Politik;
sehat secara rohani;
bebas dari penyalahgunaan narkotika;
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang
paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh
puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya
terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup;
h. Pas Foto Berwarna 4x6; dan
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kerinci sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 pukul 16.00 waktu setempat, melalui:
a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat 1
(satu) hari sebelum penelitian administrasi berakhir (28 Desember 2022);
atau
b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kerinci.
Alamat : Jl. Raya Desa Angkasa Pura RT 04, Desa Angkasa Pura, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi 37171.
c. Dokumen fisik yang disampaikan ke KPU Kabupaten Kerinci berjumlah 1 (satu) rangkap menggunakan Map Biasa dengan ketentuan warna sebagaimana terlampir pada lampiran pengumuman ini.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pembangunan Jalan Lingkungan di Batanghari Segera Selesai, Dinas Perkim Minta Kerjasama Warga

Baca juga: Diungkap Di Sidang, Isi Chat WhatsApp Ferdy Sambo dengan Bharada E, Ada Nama Misterius

Baca juga: Link Nonton Streaming Boruto Episode 280 Sub Indonesia Gratis: Tantang Siapa Jadi Kaki Tangan Ouga

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved