Berita Muaro Jambi

Pencarian Barang Purbakala di Suak Kandis Muaro Jambi Masih Berlangsung, Warga Minta Pemkab Tegas

Meski telah dilakukan sosialisasi dan pemahaman hukum, namun pelaku pencarian diduga benda purbakala di Suak Kandis, Muaro Jambi masih terus berlangsu

Penulis: Muzakkir | Editor: Suci Rahayu PK
istimewa
Warga Suak Kandis, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi resah dengan aktivitas masyarakat yang diduga mencuri benda purbakala di dasar Sungai Batanghari. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Meski telah dilakukan sosialisasi dan pemahaman hukum, namun pelaku pencarian diduga benda purbakala di Suak Kandis, Muaro Jambi masih terus berlangsung.

Pelaku seakan tidak takut dengan kegiatan yang mereka lakukan. Bahkan mereka seolah apa yang mereka lakukan itu tidaklah menjadi masalah besar.

Ketua Lembaga Adat Suak Kandis Ibnu Kasir menyebut, masyarakat Suak Kandis memang sudah resah dengan apa yang dilakukan oleh pelaku pencari barang antik atau barang purbakala dikawasan cagar budaya.

Katanya, jika memang ada aturan atau larangan untuk melakukan pencarian barang ini, maka pemerintah atau pemangku kebijakan bisa menindak pelaku tersebut.

Karena jika terus dibiarkan, khawatir barang tersebut bisa habis dan anak cucunya kelak hanya mendapatkan cerita saja.

"Jika dilarang, maka harus ada tindakan tegas. Jangan setelah dilarang nantinya masih ada yang bekerja," kata Ibnu Kasir.

Baca juga: Sekda Jambi Ungkap Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap 3 Pj Bupati, Satu Mendapat Teguran

Baca juga: Lapas Kelas II B Bangko Over Kapasitas, Jumlah Warga Binaan Mencapai 356 Orang

Pencarian barang purbakala dikawasan cagar budaya di Suak Kandis ini sudah berlangsung lama. Warga setempat sudah berkali-kali melarang mereka (pekerja,red) untuk melakukan itu, namun mereka tetap melakukannya.

Warga berharap jika memang ada larangan atau undang-undang yang mengatur itu untuk ditegakkan. Jangan hanya sekedar aturan saja. Hukum tetap ditegakkan.

Hal senada juga diungkapkan Ketua RT 06 Suak Kandis, Fahmi. Menurut Fahmi, pemerintah daerah harus tegas akan hal ini. Jika memang melanggar undang-undang, maka harus ditegakkan.

"Kami berharap setelah sosialisasi kemarin ada tindakan atau actionnya. Jangan cuman sekedar sosialisasi saja," kata Fahmi. (Tribunjambi.com/Muzakkir)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sekda Jambi Ungkap Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap 3 Pj Bupati, Satu Mendapat Teguran

Baca juga: Resep Putri Salju Keju, Inspirasi Kue Kering Natal

Baca juga: Viral di Tiktok, Ketawan Istri Suami Menyimpan Uang, Download Videonya di Snaptik

Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved