Berita Jambi
KPU Tebo Rekrut Anggota PPS Syarat Utama Usia 17 Tahun Keatas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo sudah membuka pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo sudah membuka pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PPS syarat nya berusia minimal 17 tahun dan tidak ada maksimal.
Nani Efendi, anggota KPU Kabupaten Tebo mengatakan,penerimaan calon anggota PPS sudah dimulai sejak Minggu 18- 27 desember 2022.
Untuk persyaratan sendiri secara umum sama, tidak ada perbedaan sama tahun sebelum nya.
Pendaftaran sendiri dilakukan melaui sistem informasi anggota KPU dan badan ad hock (SIAKBA).
Baca juga: Hari Kedua Pendaftaran PPS Tebo, Ratusan Orang Sudah Mendaftar ke SIAKBA
Baca juga: Pembiayaan BPJS Kesehatan Untuk Operasi Batu Empedu dengan Laser Belum Sepenuhnya Dilaksanakan
Setelah mendaftarkan diri ke SIAKBA, peserta langsung mengantarkan berkas ke KPU.
"Untuk tes sendiri belum tahu pasti apakah melaui CAT atau kah lewat manual," ungkapnya.
Hari kedua mendaftarkan diri ke SIAKBA kata Nani Sudah ada sekitar 200 orang yang mendaftar. (Tribunjambi.com/Sopianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Hari Kedua Pendaftaran PPS Tebo, Ratusan Orang Sudah Mendaftar ke SIAKBA
Baca juga: Drama Reborn Rich Capai Rating Tertinggi Kedua Dalam Sejarah TV Kabel
Baca juga: Tahun ini 17,1 Juta Ton Batu Bara Jambi Sudah Dikeruk, Target Kuotanya 39,9 Juta Ton